Info Grafis Dipastikan Hoax, KPU Kalsel Sebut PKPU Pilkada Belum Diundangkan

0

BEREDARNYA info grafis tahapan pilkada terbaru yang cukup massif di media sosial (medsos) khususnya di jejaring Whatsapp (WA), disebut-sebut bersumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditepis komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah.

“INFO grafis itu bukan bersumber dari KPU. Sebab, KPU RI dalam akun resminya sudah menegaskan informasi itu bukan dari lembaga penyelenggara pemilu atau hoax,” ucap Edy Ariansyah saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Senin (1/6/2020).

Dari info grafis itu menyebutkan pada 30 Mei 2020, dilakukan pengaktifan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Periode 9 Juni-1 Agustus 2020; penyelesaian calon perseorangan, lalu 4 Juli-2 Agustus 2020; pencocokan dan penelitian daftar pemilih, berlanjut pada 27 Juli 2020; pengadaan logistik.

BACA : Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Terlalu Banyak Risiko yang Harus Dihadapi

Kemudian, pada 17 Agustus-8 September 2020; pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan calon, 8 September-9 November; sengketa tata usaha negara pencalonan dan 11 September-5 Desember; masa kampanye dan 9 Desember 2020, hari pemungutan suara.

“Kami tegaskan info grafis itu bukan bersumber dari KPU. Sebab, saat ini, rancangan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal dalam proses harmonisasi. Bahkan, belum resmi diundangkan,” ucap Edy Ariansyah.

Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini menjelaskan saat ini tengah dipersiapkan uji publik PKPU tentang penyelenggara pemilihan gubernu-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

BACA JUGA : Pilkada Dipastikan 9 Desember 2020, Habib Banua : Pilkada Peti Mati

“Memang, tahapan lanjutan untuk tahapan pilkada yang tertunda akan dimulai pada 15 Juni 2020. Ini karena, tanggal pemungutan dan penghitungan suara ditetapkan pada 9 Desember 2020 nanti,” kata Edy.

Kini, masih menurut Edy, rancangan perubahan PKPU mengenai tahapan, program dan jawal sedang dalam proses harmonisasi. Selain itu, KPU sudah menyusun dan akan segera diuji publik rancangan Peraturan PKPU tentang penyelenggaraan pilkada dalam kondisi bencana non alam.

“Berdasar agenda, pada 3 Juni 2020, KPU akan mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI,” kata Edy.

Ia menjelaskan tanggal mulai tahapan lanjutan dan pemungutan suara memang sesuai kesimpulan RDP Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP pada 27 Mei 2020 lalu.

BACA JUGA : Pilkada Digelar 9 Desember, KPU Kalsel Minta Status Tanggap Darurat Covid-19 Dicabut

Menurut Edy, terkait jadwal tahapan-tahapan secara rinci, tunggu rancangan perubahan PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pilkada diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekarang masih dalam proses harmonisasi. Dalam rancangan PKPU Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19 yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan banyak mengatur hal terkait,” papar Edy.

Ia menyebutkan di antaranya pembentukan dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih; pencalonan; kampanye; pelaporan dana kampanye; pemungutan dan penghitungan suara; rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan; sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat; dan pengamanan perlengkapan pemilih.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.