Perda Susunan Perangkat Daerah Disetujui DPRD Barito Utara

0

RANCANGAN Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendapat persetujuan DPRD setempat.

PERSETUJUAN ini dilangsungkan melalui rapat Paripurna IV di Ruang Sidang DPRD, pada Jumat(29/5/20) pagi tadi. Ketua DPRD Barut, Mery Rukaini memimpin agenda tersebut dan dihadiri oleh Wakil Bupati Barut Sugianto Panala Putra sebagai pengganti Bupati Nadalsyah.

Sugianto mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini pemkab memang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah,tentang Perubahan atas Perda Nomor,2 tahun 2016 dan rancangan peraturan daerah kepada DPRD. Sebab, ada beberapa lembaga yang mesti diatur kembali dalam aturan tersebut.

BACA:Perpendek Jarak, Bupati Barito Utara Ingin Jalan Lemo-Palangka Raya Dipangkas

Lebih lanjut,Sugianto menjelaskan bahwa raperda tersebut mengatur tentang kelembagaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Diharapkan perangkat daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) dapat lebih maksimal lagi,dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya. (jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.