Saat New Normal, Warga Banjarmasin Boleh Helat Resepsi Pernikahan

0

PASANGAN calon pengantin di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sepertinya harus menyambut gembira aturan ‘new normal’ yang akan dijalankan dalam waktu dekat.

PASALNYA pada aturan hidup normal kembali tersebut, calon pengantin di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan sudah diperbolehkan untuk menggelar resepsi pernikahan atau perkawinan.

Namun, resepsi pernikahan saat aturan hidup normal kembali di tengah pandemi tentu akan terasa berbeda. Misalnya saja, bersalaman dan berpelukan kepada mempelai pengantin. Hal tersebut tentu harus dihindari.

Memang sebelumnya, tidak sedikit warga Banjarmasin yang menunda rencana dan resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19. Hal itu karena dalam aturan PSBB sebelumnya, masyarakat dilarang untuk mengadakan acara yang berpotensi mengundang orang banyak, termasuk menggelar resepsi pernikahan.

BACA : 705 Personel TNI-Polri Diturunkan Jaga Banjarmasin Saat ‘New Normal’

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmad Hendrawan mengatakan, pada aturan ‘new normal’ nanti, warga ibukota Kalimantan Selatan sudah diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan.

Namun, beber dia, hal tersebut harus mengacu pada sistem protokol kesehatan seperti tetap menggunakan masker dan menjaga jarak fisik aman, serta menyiapkan tempat cuci tangan, minimal hand sanitizer.

“Bisa (menggelar resepsi pernikahan), tapi itu kembali lagi memperhatikan pada protokol kesehatannya,” ujar Kombes Rachmat Hendrawan kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (28/5/2020).

BACA JUGA : The New Normal Sudah Layakkah Diterapkan di Tengah Pandemi?

Mantan Kapolres Balangan ini juga meminta kepada calon pengantin untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat sebelum menggelar resepsi.

“Kurangi juga tamu undangannya. Semisal undangan 100 orang, hanya 50 persennya saja yang bisa hadir,” ujarnya.

Kendati demikian, Rachmat meminta warga Banjarmasin untuk bersabar terlebih dahulu. Ia menyatakan akan segera merancang standar operasional prosedur (SOP) serta aturan lainnya terkait gelaran resepsi pernikahan.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.