Pilkada Digelar 9 Desember, KPU Kalsel Minta Status Tanggap Darurat Covid-19 Dicabut

0

RAPAT Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara virtual, Rabu (27/5/2020) akhirnya menyepakati hari pemungutan suara pilkada 2020 pada 9 Desember 2020 mendatang.

KEBIJAKAN itu juga mempertimbangkan masukan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 RI yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, menyetujui hari pemungutan suara pilkada serentak dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Hasil RDP dengan Komisi II DPR RI juga mengusulkan perubahan rancangan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota dan/atau Wakil Bupati dan Wakil Walikota tahun 2020. Tahapan lanjutan dimulai pada 15 Juni 2020, denagn syarat seluruh tahapan pilkada harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

BACA : Efek Wabah Corona, Puncak Pilkada Serentak 2020 Bakal Tertunda

Termasuk, pengajuan usulan tambahan anggaran untuk pilkada provinsi, kabupaten dan kota yang akan dibahas pihak pemerintah bersama DPR RI.

Komisioner KPU Kalsel Hatmiati Masy’ud justru meragukan puncak pilkada dengan pemungutan suara pada 9 Desember 2020, jika status tanggap darurat tidak dicabut yang berakhir pada akhir Mei ini.

“Sebab, jika status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 justru diperpanjang, maka banyak tahapan pilkada yang tak bisa dilakukan. Salah satunya, verifikasi faktual calon perseorangan,” ujar Hatmiati Masy’ud kepada jejakrekam.com, Rabu (27/5/2020).

BACA JUGA : Siap Lanjutkan Tahapan Pilkada yang Tertunda, KPU Kalsel Tunggu Perppu

Saat ini saja, menurut dia, tahap pertama perbaikan dokumen persyaratan calon perseorangan belum bisa dilakukan, karena tahapan pilkada dihentikan sementara oleh KPU RI. “Belum lagi verifikasi faktual yang harus turun langsung ke lapangan,” ucap mantan anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini.

Menurut dia, tahapan pilkada bisa dilanjutkan, jika status tanggap darurat dicabut. Berikutnya, KPU RI mencabut penghentian sementara tahapan pilkada yang tertunda.

“Jika startnya mulai bulan Juni, masih bisa. Tapi jika status tanggap darurat belum dicabut, akan tak terkejar tahapan lain. Waktunya sangat mepet,” ujar Hatmiati.

Dosen STKIP PGRI Banjarmasin ini mengatakan selain tahapan verifikasi faktual, ada tahapan lain yang lebih penting, yakni pencocokan dan penelitian daftar pemilih. Pada tahapan ini, kerap terjadi perselisihan data dengan pihak Bawaslu.

BACA JUGA : Pilkada Resmi Ditunda, Penunjukan Plt Kepala Daerah Jadi Sorotan

“Makanya, tahapan pencocokan sendiri sebelum ditetapkan akan terjadi pembahasan panjang yang tak sekali tahapan. Sampai ini pun belum bisa dilakukan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih tersebut,” imbuhnya.

Hatmiati berharap petunjuk teknis dari KPU RI segera dikirim ke KPU provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia sebagai dasar acuan pelaksanaan.

“Kalau tak ada petunjuk teknis, tak bisa. Kami berharap, jika dilaksanakan 9 Desember, ada durasi waktu yang panjang untuk menyelesaikan tahapan pilkada yang tertunda ini,” pungkas Hatmiati.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.