Anggaran PSBB Membengkak Jadi Rp 75 Miliar, Banggar DPRD Kota Banjarmasin Malah Tidak Tahu

0

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga jilid ketiga atau selama 38 hari untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

TERHITUNG sejak 24 April hingga 7 Mei 2020, ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini menerapkan PSBB pertama. Kemudian, berlanjut 14 hari kemudian PSBB jilid kedua efektif sejak 8-21 Mei 2020. Kini, masa PSBB jilid ketiga yang hanya berlaku 10 hari sejak Jumat (22/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020), tinggal hitungan hari.

Berapa dana yang digelontorkan untuk membiayai PSBB yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu?

BACA : Hanya 10 Hari, Resmi PSBB Jilid 3 Diperpanjang Walikota Banjarmasin

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyebut awalnya anggaran yang dibutuhkan PSBB sebesar Rp 51 miliar, berdasar kesepakatan dengan DPRD Banjarmasin.

“Sebanyak Rp 38 miliar (dialokasikan) untuk kesehatan, sisanya untuk jaring pengaman sosial (JPS),” ucap Ibnu Sina dalam diskusi virtual yang dihelat KNPI Kota Banjarmasin, Selasa (26/5/2020) malam.

Setelah dihitung-hitung, beber dia, jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan sosial (bansos) di Kota Banjarmasin bertambah. Ini seiring dengan melemahnya kondisi ekonomi masyarakat, praktis anggaran jaring pengaman sosial (JPS) pun ditambah, sehingga total anggarannya membengkak menjadi Rp 75 miliar.

BACA JUGA : Disuplai Rp 51 Miliar, DPRD Banjarmasin Telusuri Penggunaan Dana Penanggulangan Covid-19

“Anggaran (PSBB) ini kita sudah didampingi oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Polresta Banjarmasin dan Inspektorat Kota Banjarmasin, supaya kita tidak dianggap tidak transparan dan keliru dalam penangannya,” tegas mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Terpisah, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengaku tidak mengetahui adanya tambahan anggaran dalam penerapan PSBB selama tiga periode itu.

“Yang saya ketahui anggaran (PSBB) hanya Rp 51 miliar. Makanya, besok kami akan rapatkan masalah untuk meminta keterangan pihak Pemkot Banjarmasin,” ucap Ketua Fraksi PKB DPRD Banjarmasin ini kepada jejakrekam.com, Rabu (27/5/2020).

BACA JUGA : Ombudsman Soroti Alasan Perpanjangan PSBB Banjarmasin Tak Transparan

Hilyah mengatakan Banggar DPRD Kota Banjarmasin akan memanggil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menjelaskan rincian penambahan anggaran.

Ketua Fatayat NU Kalsel ini mengatakan banyak evaluasi selama penerapan PSBB hingga jilid ketiga, baik dari aspek sosial hingga ekonomi.

“Menurut saya harus ada evaluasi semuanya. Oleh karena itu, kami rencananya besok akan memanggil SKPD terkait dan tim gugus tugas. Kami akan tanyakan berapa yang dianggarkan dan berapa yang dipakai, dan kami minta data dan rincian, kemana dana itu,” papar Hilyah.

BACA JUGA : Belum Puncak Kasus Covid-19, Pakar Epidemiologi Usul PSBB Banjarmasin Jilid 3 Dilanjutkan

Secara garis besar, Hilyah setuju Kota Banjarmasin menerapkan PSBB untuk mempersempit penyebaran Covid-19. Namun, ia menggaris bawahi penerapan aturan harus lebih tegas lagi.

“Jadi memang PSBB ketiga ini berhasil tentu ada kesadaran dari masyarakat, dan tim gugus tugas dalam segala hal, terutama tujuh hari terakhir (PSBB jilid ketiga),” imbuh Ketua DPC PKB Banjarmasin ini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.