Setop Gunakan Rapid Test dalam Screening COVID-19

0

Oleh: Prof Dr Husaini, SKM, M.Kes

PENANGANAN COVID-19 di Indonesia menggunakan Tes Antibodi dan/atau Antigen pada kasus kontak dari pasien positif. Tes Antibodi juga digunakan untuk deteksi kasus ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR.

HASIL pemeriksaan RT Antibodi tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR. Pasien yang mendapatkan Tes Antibodi (Rapid test) dikatakan negatif jika memiliki hasil tes negatif pada 2 kali pemeriksaan setelah 10- 14 hari.

Metode ini tidak dapat digunakan sebagai alat deteksi dini bagi orang-orang yang masih dalam hari-hari pertama proses inkubasi. Tingkat antibodi IgG dan IgM masih rendah saat hari-hari pertama infeksi, meskipun jumlah partikel virus sangat tinggi di awal.

Model testing COVID-19 dalam screening awal di Indonesia dengan metode Rapid test yang  mengukur reaksi antibodi yang dihasilkan sistem pertahanan tubuh manusia. Tes ini disebut tes antibodi dan dilakukan dengan mengambil sampel darah dengan metode tusuk jari, serupa dengan prosedur cek gula darah.

BACA : Hitam Putih Dampak Pandemi Covid-19 bagi Indonesia dari Sisi Ekonomi, Sosial dan Lingkungan

Meskipun tidak termasuk dalam rekomendasi WHO. Tes antibodi rapid test ini hanya untuk penelitian epidemiologi, bukan untuk tes massal dan atau screening awal hadapi pandemik COVID-19 saat ini.

Sensitifitas dan spesifitas rapid testberagam karena faktor alat tes yang digunakan berbeda–beda dan kemampuan virus mempengaruhi imun di dalam tubuh manusia. Beberapa publikasi ilmiah tes antibodi untuk COVID-19 melaporkan spesifisitas dan sensitivitas sebesar antara 60-80 persen dan 70-90 persen. 

BACA JUGA : Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Rasa Karantina Wilayah?

Bila sensitivitas suatu metode tes dicantumkan 80 persen, artinya kemungkinan false positivenya 20 persen. Ada 20 persenkemungkinan orang yang didiagnosa positif, padahal sebenarnya negatif. Bila spesifitasnya dicantumkan 70 persen artinya kemungkinan false negativenya 30 persen.

Ada 30 persen kemungkinan orang yang didiagnosa negatif, padahal sebenarnya positif dan ini menjadi sumber penularan yang sangat berbahaya dan apa yang disebut dengan Super Spreader. Jika sekiranya terdeteksi positif palsu, maka tidak begitu menjadi masalah besar untuk kasus COVID-19. Pasien diisolasi dan diberi perawatan sesuai prosedur COVID-19. Biaya yang dikeluarkan untuk hal tersebut tidak mahal dan tidak begitu menyulitkan pasien.

BACA JUGA : Triangle Epidemiologi dalam Memutus Rantai Penularan Covid-19

Hanya saja permasalahan yang mungkin muncul adalah masalah sosial yaitu adanya stigma negatif pada orang yang terdiagnosa positif padahal sebenarnya dia negatif. Permasalahan lebih berbahaya jika terjadi NEGATIF PALSU (Fals Negative), yaitu sesorang yang didianosa tidak sakit (negatif), tetapi sebenarnya dalam tubuhnya ada virus yang berpotensi menjadi sumber penular bagi orang lain (Super Spreader).

Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) adalah sebuah tes yang dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang mengidap COVID-19 dengan mendeteksi asam ribonukleat (RNA) dari virus SARS-CoV-2.

RT-PCR dilakukan dengan mengambil sampel swab dari rongga nasofaring ODP atau PDP. Sensitvitas dan spesifisitas alat tes ini (RT-PCR) sangat tinggi (97-100 persen). Artinya alat ini dianggap alat tes yang akurat dalam mendeteksi keberadaan virus corona dalam tubuh seseorang.

Kendala yang ditemui dalam penggunaan RT-PCR yaitu standar tes yang tinggi sehingga memerlukan biaya yang mahal (Di Indonesia sekitar 1 sd 1,5 juta per sampel). Banyak tenaga ahli/terlatih perlu dilibatkan baik untuk pengambilan swab sampai menjalankan protokol RT-PCR COVID-19.

BACA JUGA : Pandemi Covid-19 : Ujian Policy Choice

Cara ini juga memerlukan laboratorium dengan biosecurity level 2. Proses amplifikasi ini biasanya berlangsung hingga 35 kali dan memakan waktu antara 6 jam – 2 hari. WHO menyatakan median durasi virus shedding adalah 14 hari. Di mana pada periode tersebut, jumlah partikel virus dalam tubuh dapat berfluktuasi.

Beberapa pasien yang sudah sembuh bahkan dilaporkan masih menyebarkan virus setelah 22 hari. Oleh karena itu, beberapa negara seperti Korea Selatan dan India melakukan tes kembali pada pasien yang terdeteksi RT-PCR negatif setelah hari ke-14 untuk memastikan kemungkinan negatif palsu.

Uni Eropa dan Amerika Serikat memberikan lisensi darurat bagi teknologi selain RT-PCR, yaitu PCR POC (point of care) yang dianggap memiliki akurasi mirip seperti RT-PCR tetapi bisa mengeluarkan hasil uji dalam waktu 7 menit dan dapat digunakan di laboratorium yang standarnya lebih rendah dari BSL-2.

BACA JUGA : Lockdown : Antara Hak Rakyat dan Kewajiban Negara

Contoh teknologi PCR POC lain adalah alat uji molekular cepat yang biasa digunakan untuk diagnosis tuberkulosis di Indonesia, dan ada beberapa lab Indonesia sudah jalan ini. Dengan perubahan test kit, alat-alat tersebut bisa digunakan untuk menguji virus COVID-19.

Indonesia termasuk negara dengan tingkat testing jika dibandingkan dengan jumlah populasi Indonesia yang banyak 267 juta penduduk. Hingga saat ini baru sekitar 180 ribu orang yang diperiksa (250 ribu sampel). Artinya tes RT-PCR di Indonesia hanya 0,6 per 1000 penduduk (jauh di bawah standar WHO: 10 per 1000 penduduk).

Per tanggal 11 Mei 2020, jumlah laboratorium yang dapat melakukan PCR test di Indonesia adalah 104 laboratorium. Kemampuan uji sampel per hari pada semua laboratorium total di Indonesia berjumlah 5.000 sampai dengan 7.000 sampel per hari.

Ketua Gugus Tugas COVID-19 Indonesia, terus berupaya untuk menambah kapasitas laboratorium hingga mencapa minimal 10.000 tes per hari. Upaya ini dilakukan yaitu dengan menambah tes kit (reagen, RNA kit dan VTM) serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan pengujian.

BACA JUGA : Terbukti Ada Kluster Sentra Antasari, 46 Warga Pasar Reaktif Rapid Test

Pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran yang lebih besar pada peningkatan kapasitas laboratorium karena kurang akuratnya tes antibodi dan banyaknya jumlah penduduk Indonesia yang terpapar setiap harinya.

Selain itu, pemerintah dapat bekerjasama dengan Universitas dan Laboratorium Swasta di daerah untuk meningkatkan kapasitas laboratorium kesehatan di daerah untuk melakukan tes PCR. Hasil uji tes PCR di tiap daerah juga berbeda–beda tergantung dari ketersediaan alat dan SDM yang melakukan testing. Jam operasional laboratorium juga seharusnya ditambah (24 jam x 7 hari) agar deteksi dini COVID-19 dapat lebih cepat dilakukan.

BACA JUGA : Ada Dua Model Rapid Test Covid-19, Ini Penjelasan Kadinkes Kalsel

Upaya ini jika tidak dilanjutkan dengan serius akan berdampak pada peningkatan penularan COVID-19 yang tidak terkendali. Tingginya proporsi Orang Tanpa Gejala (OTG) dan buruknya pelaksanaan PSBB di sejumlah daerah menyebabkan penularan COVID-19 akan semakin tinggi jika tidak ada kemampuan deteksi yang baik.

Ini tentu juga mengakibatkan dampak lain ke arah imunitas alamiah (herd immunity) yang sebenarnya sangat tidak relevan untuk kasus COVID-19 karena dianggap sebagai pembunuhan/genosida, tanpa adanya pengobatan dan vaksin yang ditemukan.(jejakrekam)

Penulis adalah Guru Besar Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran  Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin

Ketua Dewan Pakar DPD Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalimantan Selatan

(Isi dari artikel ini sepenuhnya tanggungjawab penulis bukan tanggung jawab media)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.