Eks Pemred Banjarhits Ditahan, 22 Advokat Se-Indonesia Siap Pasang Badan

0

GERAKAN protes terhadap penahanan eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi, terus digaungkan oleh berbagai kalangan. Kabar terbaru, ada 22 advokat atau pengacara yang siap memfasilitasi bantuan hukum terhadap Nanta.

KUASA Hukum Diananta, Bujino A Salan, menyebut para advokat tersebut berasal dari sederet kantor hukum dan lembaga lainnya yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Mereka tergabung dalam gerakan kolektif bernama Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers ihwal penanganan kasus tersebut.

22 pengacara tersebut antara lain ada Ade Wahyudin, Ahmad Fathanah Haris, M Rizki Yudha Prawira, serta Hendrayana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers), Wanto A Salan (DPP Kongres Advokat Indonesia), Robert Hendra Sulu, serta Muhammad Arman ((Aliansi Masyarakat Adat Nusantara).

Selain itu, ada Ahmad Murjani dan Zakaria (DPD Forum Intelektual Dayak Nasional Kalsel), Era Purnamasari (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Muhammad Arsyad (Paguyuban Korban UU ITE), Syamsul (Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi), Herpani, Rahmadi, dan M Subhan (LBH Kotabaru).

Bujino berkata puluhan advokat tersebut akan menyokong kerja-kerja advokasi yang telah dilakukan tim hukumnya sedari awal.

Hari ini, menurut Bujino, Tim Hukum Koalisi untuk Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers tersebut merampungkan draf eksepsi atau pembelaan terhadap Diananta.

“Ada empat poin yang kami dipersoalkan, salah satunya kewewenangan mengadili harusnya di Banjarmasin bukan di Kotabaru. Termasuk dakwaan kabur, dan salah penerapan hukum, dan UU,” ujar Bujino kepada awak media di Banjarmasin, Senin (25/5/2020).

Dia berkata Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers akan terus mengimpun dukungan dari pengacara-pengacara lain melalui penandatanganan surat kuasa.

“Kabarnya rekan rekan pengacara dari Samarinda, Bandung, dan Ambon juga mau bergabung,” ujar Bujino.

BACA: Babak Baru Kasus Diananta Putra Sumedi

Sebagai pengingat, Diananta Putera Sumedi ditahan sejak 4 Mei kemarin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Diananta ditahan karena berita berjudul “Tanah Dirampas Johnlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”.

Pelapor dalam kasus ini adalah Sukirman yang mengaku dari Majelis Umat Kaharingan. Sukirman menganggap berita yang dibuat Diananta berpotensi menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan (SARA).

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Banjarhits.id sendiri salah satu media yang bekerja sama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerja sama tersebut berita dari wartawan Banjarhits juga dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Berita yang disoal Sukirman diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik memanggil Diananta melalui surat dengan Nomor B/SA-2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu, 26 September 2019.

BACA JUGA : AJI Desak Kejari Kotabaru Setop Penuntutan Kasus Diananta

5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id selaku mitra kumparan.

Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud.

Rekomendasi itu diteken melalui lembar pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

BACA JUGA : Serahkan Surat Pernyataan, Aliansi Meratus Desak Polda Kalsel Bebaskan Diananta

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020.

Waktu bergulir, berkas perkara Diananta kini sudah resmi dilimpahkan ke Kejari Kotabaru Rabu 20 Mei kemarin. Sidang kasus Diananta diprediksi digelar Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru awal Juni mendatang. Untuk sementara, Diananta dititipkan di sel tahanan Mapolres Kotabaru. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.