MUI : Jika Shalat Ied di Masjid atau Lapangan Terbuka Bisa Dibubarkan Aparat

0

WAKIL Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan Prof Dr H Abdul Hafiz Anshari mengakui di Kalimantan Selatan masih banyak zona merah Covid-19, sehingga penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona menjadi pilihan.

HAL ini terkait dengan shalat Idul Fitri yang akan dilaksanakan Minggu (23/5/2020) pagi, tak bisa di masjid atau lapangan terbuka. Keputusan MUI Kalsel juga mengikuti fatwa MUI Pusat.

“Makanya, kami mengimbau agar dilaksanakan di rumah masing-masing bersama kelaurga. Jika ada yang tetap memaksa menggelar shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka, kami mengingatkan ada syaratnya,” beber Hafiz Anshari kepada jejakrekam.com, Kamis (22/5/2020).

Syarat yang dimaksud guru besar UIN Antasari Banjarmasin ini adalah daerah itu bukan zona merah dan harus menerapkan protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 secara ketat.

BACA : Shalat Idul Fitri Ditetapkan Besok Minggu, Warga Kalsel Diminta Ibadah Di Rumah Saja

“Makanya, panitia shalat Idul Fitri atau takmir masjid harus menyediakan berbagai kelengkapan standar keamanan Covid-19, seperti tempat cuci tangan, pendeteksi suhu badan,  jamaah harus memakai masker hingga mengatur jarak aman setiap jamaah,” tutur mantan Ketua KPU RI ini.

Ia mengakui pihaknya melarang warga menggelar tradisi takbir keliling, saling berkunjung ke rumah tetangga atau sanak saudara hingga reuni yang biasanya digelar masyarakat saat berhari raya.

“Jika ada yang berani melanggar, MUI mengingatkan hal itu akan ditindak tegas dengan dibubarkan oleh aparat keamanan,” ucap Hafiz.

Saat ini, beber dia, ada empat daerah tengah menggelar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).

BACA JUGA : Kawasan Terkendali Covid-19 Boleh Gelar Shalat Ied, MUI : Koordinasi Dengan Pemda

Dengan kondisi itu, Hafiz menegaskan pihaknya mengimbau agar pemerintah daerah jangan membiarkan jamaah shalat Ied di masjid atau lapangan karena berpotensi menularkan Covid-19, karena berkumpulnya banyak massa.

“Sebab, kita tidak tahu sekian banyak jamaah itu apakah sehat semua dari Covid-19, makanya hindari kerumunan masaa,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.