Waketum AMPG Kalsel Pesimis PSBB Jilid 3 Mampu Tekan Kasus Covid-19 di Banjarmasin

0

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Banjarmasin resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 10 hari kedepan. Rencananya “PSBB Jilid 3” mulai diberlakukan pada 22 sampai 31 Mei 2020.

TERKAIT kebijakan tersebut, Wakil Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Bidang Hukum Indra Maulana pesimis kebijakan PSBB Jilid 3 yang diterapkan oleh Pemko Banjarmasin akan efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang ada di Kota Seribu Sungai.

“Bagaimana tidak pesimis, di PSBB Jilid 1 dan Jilid 2 saja kita melihat banyak sekali aturan yang tertuang di Perwali Banjarmasin tentang PSBB tidak dijalankan dengan baik. Ini tentunya membuat angka positif Covid-19 di Kota Banjarmasin tidak ada tanda-tanda melandai, tapi malah terus mengalami peningkatan,” tegasnya, Jumat (22/5/2020).

BACA : Hanya 10 Hari, Resmi PSBB Jilid 3 Diperpanjang Walikota Banjarmasin

Contohnya aturan yang tidak dijalankan dengan serius oleh Pemkot Banjarmasin pada PSBB Jilid 2 adalah terkait kebijakan penutupan pertokoan selain yang menjual sembako. Bahkan kebijakan ini akhirnya dilonggarkan dan hanya diganti dengan pembatasan jam operasional saja.

“Tapi walau dilonggarkan faktanya masih banyak pelaku usaha yang tidak menutup tokonya sesuai jam operasional yang tertuang dalam Perwali tentang PSBB. Itu pun tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP dan terkesan malah membiarkannya saja,” jelasnya.

Lalu contoh lainnya adalah kebijakan pembatasan masuk masyarakat luar Kota Banjarmasin yang hanya dilakukan pada jam tertentu. Padahal jika serius pembatasan masuk warga luar masuk Kota Banjarmasin harus diberlakukan selama 24 jam untuk menekan aktivitas masyarakat di dalam kota.

“Jadi karena diberlakukan pada jam tertentu saja, yakni pada pagi dan sore hari. Masyarakat mensiasatinya dengan masuk ke Kota Banjarmasin pada siang hari, akibatnya aktivitas warga di dalam kota masih tinggi,” tambahnya.

BACA JUGA : Belum Puncak Kasus Covid-19, Pakar Epidemiologi Usul PSBB Banjarmasin Jilid 3 Dilanjutkan

Akibat pembuat dan pelaksana kebijakan di Kota Banjarmasin yang tidak tegas dalam menegakkan aturan di PSBB Jilid 1 dan Jilid 2 membuat omset pelaku usaha semakin mengalami keterpurukan.

“Saya yang memiliki restoran cepat saji dan tersebar dibeberapa daerah di Kota Banjarmasin sangat merasakan turun drastisnya omset usaha semenjak diberlakukannya PSBB. Tidak dilakukan PSBB saja turun apalagi terus-terusan diberlakukan tapi minim penegakan aturan seperti sekarang,” ucapnya.

Karena itulah dirinya berharap agar kebijakan PSBB Jilid 3 ini jangan sampai  kembali menjadi kebijakan serimonial saja, maka disarankannya fokusnya adalah bagaimana Pemko Banjarmasin melakukan penegakan Perwali Banjarmasin tentang PSBB dapat dijalankan dengan baik.

“Tidak usah lagi mau ditambah kebijakan ini itu, cukup yang ada saja tapi tegas dalam pemberlakukannya. Kalau hal tersebut bisa dijalankan saya yakin penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin bisa ditekan,” cetusnya.

Memutus mata rantai Covid-19 sendiri memang seharusnya cepat dilakukan, karena Kota Banjarmasin kini sudah menjadi sentral penyebaran Covid-19 terbesar di Provinsi Kalsel. Selain itu ini untuk menjaga agar para perawat dan dokter yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 tidak kewalahan dalam menangani membludaknya pasien.

“Saat ini saja perawat dan dokter sudah kewalahan karena tiap harinya pasien Covid-19 terus bertambah. Jangan sampai pengorbanan mereka tersebut disia-sia kan dengan kebijakan PSBB yang setengah hati,” ujarnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.