Hanya 10 Hari, Resmi PSBB Jilid 3 Diperpanjang Walikota Banjarmasin

0

USAI melalui kajian dan telaahan dalam rapat evaluasi yang cukup alot, akhirnya penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, kembali diperpanjang.

NAMUN, PSBB jilid 3 di ibukota Kalimantan Selatan itu hanya diperpanjang selama 10 hari ke depan, terhitung efektif Jumat (22/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020) mendatang.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, beberapa menit sebelum PSBB jilid 2 berakhir yang tepat pada Kamis (21/5/2020) malam, pukul 24.00 Wita.

“Setelah kita melakukan rapat perpanjangan, kita putuskan untuk memperpanjang PSBB selama 10 hari,” ucap Ibnu Sina melalui siaran pers usai rapat diterima jejakrekam.com, Jumat (22/5/2020) dini hari.

Alasan mendasar sehingga Pemkot Banjarmasin hanya menerapkan PSBB jilid 3 ini selama 10 hari yakni mengacu pada status tanggap darurat nasional dari pemerintah pusat yang berakhir pada 30 Mei 2020.

BACA : Belum Puncak Kasus Covid-19, Pakar Epidemiologi Usul PSBB Banjarmasin Jilid 3 Dilanjutkan

Walikota Ibnu menyatakan akan memperbaiki semua kekurangan yang ada pada PSBB jilid 1 dan 2, khususnya memaksimalkan gugus tugas di tingkat RT maupun RW. Bahkan, ia mengatakan akan membuat pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di dalam PSBB jilid 3 ini.

“Kita imbau masyarakat secara mandiri untuk menghidupkan poskamling dan melakukan upaya penjagaan masing-masing lingkungan di komplek atau RT/RW,” ujarnya.

BACA JUGA : Banyak Pertimbangan, Walikota Banjarmasin Akan Putuskan Status PSBB Jilid 3 Nanti Malam

Dengan keputusan tersebut, orang nomor satu di Pemkot Banjarmasin itu berharap Tim Gugus Tugas mampu meredam angka kasus Covid-19 yang kini terus melonjak naik.

“Sehingga masyarakat kita akan selalu taat menggunakan masker dan juga protokol kesehatan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.