Awasi Warga, Walikota Banjarmasin Minta Poskamling Dihidupkan Lagi Saat PSBB Jilid Tiga

0

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB)  resmi kembali diperpanjang Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, terhitung efektif sejak Jumat (22/5/2020) hingga Minggu (31/5/2020) mendatang.

USAI melakukan rapat evaluasi, sejumlah perbaikan pun akan diupayakan Pemkot hingga 10 hari ke depan demi menekan laju sebaran virus corona (Covid-19).

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan pemkot bakal lebih memaksimalkan Gugus Tugas Covid-19 di tingkat kelurahan hingga sampai RT/RW, sesuai pasal 18 Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020.

Bahkan, Ibnu menyebut model tersebut sebagai pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di tengah aturan PSBB saat ini. Kebijakan tersebut tidak lain agar upaya menekan laju sebaran virus corona lebih efektif.

“Kita imbau masyarakat secara mandiri untuk menghidupkan poskamling dan melakukan upaya penjagaan masing-masing lingkungan di kompleks atau RT/RW, bahkan lebih luas hingga kelurahan,” ucap Ibnu, pada Kamis (21/5/2020)

BACA: Hanya 10 Hari, Resmi PSBB Jilid 3 Diperpanjang Walikota Banjarmasin

Mantan anggota DPRD Kalsel tersebut juga meminta petugas RT/RW maupun kompleks perumahan untuk membuat aturan yang ketat, sehingga orang asing tidak dapat sembarangan masuk.

“Harusnya ada penjagaan dan masing-masing diberdayakan. Kami minta kepada setiap camat, lurah, babinsa dan bhabinkamtibmas untuk memberdayakan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ibnu mengimbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan dan selalu menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan keinginannya sebelumnya memutuskan perpanjangan PSBB jilid 3.

“Tingkat ketertiban masyarakat akan selalu kita sosialisasikan, sehingga masyarakat kita akan selalu taat menggunakan masker dan juga protokol kesehatan,” pungkasnya. (jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.