Objek Wisata Gunung Hauk Ditutup, LAMPD Siapkan Sanksi Jika Ada Wisatawan Melanggar

0

LEMBAGA Adat Masyarakat Dayak Pitap (LAMDP) Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan mengeluarkan larangan bagi wisatawan yang nekat berlibur ke beberapa objek wisata di kecamatan tersebut selama Pandemi Covid-19. Lembaga itu bahkan sudah menyiapkan sanksi adat untuk mereka yang tetap nekat datang selama wabah.

KEPUTUSAN itu disampaikan oleh Kepala Adat Dayak Pitap, Aliudar. Ia berkata larangan ini juga sudah sesai dengan surat edaran Camat Tebing Tinggi yang menginginkan hal serupa.

“Kami atas nama LAMDP para pecinta alam, wisatawan ataupun warga diluar kabupaten Balangan yang ingin berkegiatan ke Gunung Hauk dan tempat wisata lainnya di kecamatan Tebing Tinggi untuk sementara menahan keinginannya,” ujar Kepala Adat Dayak Pitap Aliudar, Rabu (20/5/2020).

Larangan ini, menurut tokoh adat Dayak Pitap tersebut, sebagai bentuk upaya bersama melakukan antisipasi terhadap penyebaran wabah covid-19 atau virus Corona.

“Ini demi kebaikan bersama, jika ada yang masih melanggar kami masyarakat adat tidak segan menjatuhkan sanksi adat yang berlaku,” tegasnya.

Dalam surat bernomor 800/059/KTT/2020 dari Camat Tebing Tinggi ada empat objek wisata Kecamatan Tebing Tinggi yang dilarang untuk didatangi khususnya bagi warga luar Kabupaten Balangan. Keempat objek wisata itu yakni, Goa Sungsum atau Gunung Batu, Sungai Meranting, air terjun Bainggi dan Gunung Hauk atau Batu Ajung. (jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.