Kasus Covid-19 Merata di Banjarmasin, Ketua Fraksi Golkar Desak PSBB Dievaluasi
TEPAT Rabu, 18 Maret 2020, kasus positif terjangkit virus Corona asal Banjarmasin diumumkan Gugust Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kalimantan Selatan ke khalayak ramai.
BANJARMASIN pun yang menjadi awal episentrum penyebaran virus Corona di Kalimantan Selatan langsung siaga dan waspada. Tercatat dua kali Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengeluarkan surat edaran untuk menetapkan statut tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di ibukota Provinsi Kalimantan.
Hingga puncaknya, Banjarmasin mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto usai direkomendasi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), karena sudah terjadi penyebaran virus Corona di daerah sendiri (transmisi lokal), bukan lagi kasus impor dari daerah atau negara lain.
BACA : Tambah 16 Kasus Sehari, Banjarmasin Sisakan Satu Kelurahan Zona Hijau
Melalui PSBB jilid 1 berdasar Perwali Nomor 33 tahun 2020 dan SK Walikota Nomor 446 Tahun 2020 tanggal 22 April 2020, PSBB pun berlaku sejak 24 April-7 Mei 2020. Hingga akhirnya diperpanjang lagi,
Anggaran jaring pengaman sosial (JPS) disetujui DPRD Banjarmasin atas usulan Walikota Ibnu Sina lewat fraksi dan komisi di dewan. Hingga dialokasikan dana Rp 51 miliar untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Belum Temukan Puncak Kasus Covid-19, PSBB Banjarmasin Bakal Diperpanjang
Dana itu pun digelontorkan di antaranya untuk penyediaan paket sembako dan uang tunai bagi 52 ribu kepala keluarga (KK) terdampak Covid-19. Ada pula, bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial bagi 41 ribu kepala keluarga (KK) yang masuk data basis terpadu (BDT) dari APBN sekitar Rp 33 miliar.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin Sukhrowardi mengakui tingginya kasus Covid-19 di ibukota Kalimantan Selatan tak lepas tidak disiplinnya warga dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus Corona.
“PSBB yang telah berlangsung di Banjarmasin harus segera kita evaluasi. Jangan sampai justru biaya terus membengkak, namun target yang ingin dicapai tidak terwujud,” ucap Sukhrowardi kepada jejakrekam.com, Selasa (19/5/2020).
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin mengaku prihatin karena di sisi lain, upaya maksimal yang dijalankan pemerintah dan pemangku kepentingan, tak ditopang kesadaran masyarakat.
BACA JUGA : Ketua IDI Kalsel Puji Ketegasan Pemkot Banjarmasin Mulai Terlihat di PSBB Jilid II
Fakta yang terjadi kini, dari 52 kelurahan yang ada hingga Selasa (19/5/2020) berdasar data Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Banjarmasin, menyisakan satu kelurahan belum terpapar virus Corona. Yakni, Kelurahan Kertak Baru di Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sisanya, kasus Covid-19 tertinggi terdapat di Kelurahan Sungai Bilu dengan 17 kasus, disusul Pekapuran Raya dengan 15 kasus, lalu Kelurahan Teluk Dalam, Murung Raya dan Pemurus Baru dengan 8 kasus.
Enam kasus Covid-19 ada di Kelurahan Pelambuan dan Sungai Miai. Berikutnya, lima kasus terdeteksi di Kelurahan Tanjung Pagar, Seberang Masjid, Sungai Andai, dan Kuin Utara. Kemudian, empat kasus masing-masing disumbang Kelurahan Sungai Jingah, Banua Anyar, Karang Mekar, Kebun Bunga, Kuripan, Pemurus Luar, Pengambangan, Sungai Baru, Kelayan Timur dan Kelayan Selatan.
Di deretan tiga kasus Covid-19 terpantau di Kelurahan Alalak Utara, Antasan Kecil Timur, Pangeran, Surgi Mufti, dan Pemurus Dalam. Sedangkan, sisanya, dua dan satu kasus hampir merata di beberapa kelurahan lain di lima kecamatan Banjarmasin.(jejakrekam)