Palak Duit Susu Anak, ‘Preman Kampung’ Pekapuran Raya Diclurit Hingga Tewas

0

PERKELAHIAN maut terjadi di Jalan Pekapuran Raya, Jumat (15/5/2020) malam sekitar pukul 18.30 Wita, akhirnya berhasil diungkap motifnya oleh Polsek Banjarmasin Timur.

TERSANGKA adalah Akhmad Rifani alias Fani bersama temannya yang ikuti membantu kabur, Faisal berhasil diringkus petugas gabungan di wilayah hukum Polsek Bati-Bati, usai menghabisi nyawa tetangganya, Misransyah alias Imis (37 tahun).

Usut punya usut, ternyata kedua warga Pekapuran Raya ini membunuh Imis karena sakit hati karena telah dipalak oleh korban.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Alfian Tri Permadi mengungkapkan pelaku utama dan Faisal, ternyata hanya berperan membantu Fani untuk kabur usai membunuh korban.

Menurut AKP Alfian Tri Permadi, sebelum kejadian perkelahian berujung maut, korban memaksa mengambil sisa uang Rp 50 ribu dari tangan Fani serta satu buah handphone.

BACA : Mayat Mengapung di Bawah Jembatan Dewi Ternyata Korban Pembunuhan

“Padahal, duit itu dari pengakuan tersangka untuk membeli susu anak. Makanya, tersangka dendam dengan korban,” kata perwira Polresta Banjarmasin ini.

Selama ini, korban juga selama ini berperilaku tak patut berlagak ‘preman kampung’ karena memalak warga setempat. Hal ini membuat Fani menjadi emosi, terlebih lagi jadi korban pemalakan.

Dendam membara membuat Fani mengajak Faisal untuk berkeliling kampung pada malam hari. Ternyata, tujuannya untuk mencari korban berbekal senjata tajam berupa clurit.

Tepat pukul 18.30 Wita, menjelang Maghrib, tersangka melihat korban yang berada di lokasi kejadian. Tanpa banyak bicara, tersangka langsung mengayun clurit yang ditebaskan ke tubuh korban sebanyak dua kali.

Korban pun terjatuh, akibat luka robek di bagian lengan dan pinggang sebelah kanan akibat sabetan clurit yang dihantamkan tersangka.

Begitu bersimbah darah, korban sempat ditolong warga untuk dirujuk ke RS Sari Mulia Banjarmasin. Namun, akibat pendarahan hebat, nyawa korban tak bisa terselamatkan lagi. Insiden pembunuhan sontak menghebohkan perkampungan padat penduduk itu.

BACA JUGA : Terbukti Pembunuhan Berencana, Tiga Terdakwa Pengeroyok Faris Diganjar 19 Tahun Penjara

Begitu mengetahui korban telah tewas, tersangka Fani dibantu Faisal melarikan diri. Hingga berakhir diringkus petugas gabungan di wilayah hukum Polsek Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut pada  Sabtu (16/5) dini hari.

Kapolsek Banjarmasin Timur menegaskan untuk sementara dalam peristiwa pembunuhan di Pekapuran Raya, hanya satu tersangka ditetapkan yakni Fani. Sedangkan, keterlibatan Faisal masih dalam pendalaman penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur.

“Tersangka Fani dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 351 (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibat nyawa melayang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap AKP Alfian Tri Permadi.

Untuk menangkap Fani pun yang kabur ini, tim gabungan diturunkan dari Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Resmob Polda Kalsel, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dan dibantu Polsek Bati-Bati.(jejakrekam)

Penulis Deden
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.