TINGGAL hitungan hari, lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah akan segera tiba. Namun, di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), masih ada pertanyaan besar apakah bisa menggelar shalat Idul Fitri (Ied) secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka?
KEKHAWATIRAN umat Islam tak bisa menggelar shalat hari raya itu berjamaah, layaknya tahun-tahun sebelumnya ketika tak ada wabah penyakit cukup beralasan. Ini karena, hampir mayoritas, kegiatan peribadatan selama Ramadhan, seperti shalat Tarawih terutama di wilayah zona merah Covid-19, terlarang digelar.
Apalagi, ada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi menekan laju penularan virus Corona. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.
BACA : Kapolda Kalsel Temui MUI-Muhammadiyah Bahas Soal Fatwa Shalat Idul Fitri di Pandemi Covid-19
Dalam fatwa tersebut, shalat Idul Fitri 1441 H masih bisa dilaksanakan oleh umat muslim yang tinggal di daerah yang dinyatakan masih terkendali dan sudah terkendali Covid-19.
Meski diperbolehkan melaksanakan shalat Ied berjamaah di masjid, lapangan terbuka, mushalla atau tempat lainnya bagi daerah terkendali, diingatkan Sekretaris Umum MUI Kalsel HM Fadhly Mansoer harus tetap harus mengacu pada protokol kesehatan.
Misalnya, kata dia, tetap menjaga jarak antar shaf, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk masjid atau hand sanitizer, dan yang lebih penting tidak berjabat tangan.
“Intinya walaupun di daerah terkendali dan sudah terkendali, tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) atau gugus tugas dan Kemenag serta aparat keamanan setempat,” kata Fadhly Mansoer kepada jejakrekam.com, Selasa (19/5/2020).
BACA JUGA : MUI Kalsel Akui Umat Takut Jika Tak Shalat Jumat Tiga Kali Dicap Munafik
Sedangkan, beber dia, untuk kawasan yang masih belum terkendali, masyarakat tidak boleh melaksanakan shalat Ied secara berjamaah baik di lapangan terbuka maupun masjid.
“Cukup shalat di rumah sendiri atau berjamaah dengan keluarga sesuai petunjuk Fatwa MUI,” katanya.
Fadhly mengatakan dalam Fatwa MUI Nomor 28/2020 tersebut tidak ada disebutkan daerah zona merah, kuning atau hijau. Melainkan hanya kawasan sudah terkendali, masih terkendali dan belum terkendali.
“Jadi status daerah itu nanti ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota masing-masing,” ujarnya.
BACA JUGA : ODP Tidak Wajib, PDP-Positif Covid-19 Haram Ikuti Shalat Jumat, Ini Imbauan Kedua MUI Kalsel !
Jika terdapat sekelompok warga di daerah yang masih belum terkendali namun tetap ngotot melaksanakan shalat Ied, Fadhly menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah dan aparat penegak hukum setempat.
“Karena MUI hanya menjadi pedoman untuk umat muslim, bukan pengambil kebijakan,” pungkasnya.(jejakrekam)