Jangan Politisasi Bansos di Tengah Pandemi dan Pilkada 2020

0

Oleh Akhmad Gafuri, SH. M. Hum

SITUASI pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang melanda dunia, termasuk juga di negara kita membuat tragedi kemanusian. Hampir di seluruh dunia banyak orang yang terjangkit virus itu, ada yang meninggal dan bisa disembuhkan.

DI SISI lain di negara kita tengah menyiapkan pilkada serentak tahun 2020. Ada 9 provinsi dan 270 kab/kota yang akan melaksanakan pilkada termasuk di kabupaten kotabaru. Dalam situasi yang sudah dianggap darurat ini KPU sebagai penyelenggara pemilihan menghentikan jadwal tahapan pemilihan.

Sambil menunggu perkembangan penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Dalam situasi kekosongan hukum terkait Pilkada serentak 2020 pemerintah akhirnya mengeluarkan Perpu Nomor 2 tahun 2020 tentang penundaan Pilkada.

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas dalam pengawasan dan pencegahan terus bekerja. Bawaslu juga sudah memberikan himbauan tertulis kepada pihak terkait. à himbauan netralitas ASN, TNI/Polri dalam Pilkada à himbauan kepada petahana, baik yang akan mencalonkan kembali atau tidak mencalonkan diri lagi.

BACA : Bagi Paket Sembako Bergambar Bupati, Bawaslu Semprit Dinsos Kotabaru

Terkait pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PemilihanGubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pada ayat:

(1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

(2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Dalam pasal 76 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, a. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:membuat keputusan yang secara khusus memberikankeuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu,atau kelompok politiknya yang bertentangan denganketentuan peraturan perundang-undangan;b. menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan dirisendiri dan/atau  merugikan Daerah yang dipimpin.

Sebagai rasa keprihatinan bersama bermunculan penggalangan-penggalangan donasi baik dalam bentuk dana ataupun barang oleh organisasi sosial kemasyarakatan. Pun pemerintah telah mengeluarkan dan mempermudah regulasi terkait Bantuan Sosial dari pusat sampai ke daerah, Pemerintah maupun Pemerintah Daerah mengambil kebijakan untuk pengadaan dan penyediaan paket Bantuan Sosial Peduli Covid 19 berupa sembako dan makanan ringan lainnya.

BACA JUGA : Jelang PSBB, Wakil Walikota Jaya Jamin 38 Persen Warga Banjarbaru Bakal Terima Bansos

Tentu Bantuan Sosial ini juga berpotensi untuk disalahgunakan terlebih bagi daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020. Sesuai tugasnya Bawaslu tetap melaksanakan aktivitasnya sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Pasal 5 ayat (1) berbunyi PengawasanpenyelenggaraanPemiludilaksanakan dengan menggunakanstrategiPencegahandan Penindakan.

Di tengah situasi pandemi Corona ini, Bawaslu Khususnya Bawaslu Kabupaten Kotabaru masih tetap melakukan pengawasan dan pencegahan dengan memberikan imbauan-imbauan dan edukasi kepada publik.(jejakrekam)

Penulis adalah Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.