Kapolda Kalsel Temui MUI-Muhammadiyah Bahas Soal Fatwa Shalat Idul Fitri di Pandemi Covid-19

0

SAMAKAN persepsi soal penerapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta bertemu dengan jajaran pengurus MUI Provinsi Kalsel dan PW Muhammadiyah Kalsel.

JENDERAL bintang dua yang baru saja menjabat menggantikan Irjen Pol Yazid Fanani ini bertemu Wakil Ketua MUI Kalsel Prof Dr HA Hafiz Anshary di Sekretariat MUI Kalsel, Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Senin (18/5/2020). Berikutnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta bersua Ketua PW Muhammadiyah Kalsel, H Tajuddin Noor.

Saat bertemu kedua pengurus organisasi masyarkat (ormas) Islam itu, Kapolda Irjen Pol Nico Afinta meminta dukungan untuk menyamakan persepsi dalam penerapan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait pelaksanaan shalat Idul di wilayah hukum yang dipimpinnya.

BACA : ODP Tidak Wajib, PDP-Positif Covid-19 Haram Ikuti Shalat Jumat, Ini Imbauan Kedua MUI Kalsel !

Ada kesepakatan yang diambil antara Kapolda Kalsel bersama MUI dan PW Muhammadiyah Kalsel dalam penerapan fatwa MUI tersebut. Menurut Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, untuk berkoordinasi lebih lanjut antara Ketua MUI, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel.

Terutama, dalam menentukan daerah rawan Covid-19, sehingga fatwa MUI bisa diterapkan. Dengan begitu, tidak akan diterbitkan lagi fatwa MUI terkait masalah peribadatan bagi umat Islam jelang lebaran Idul Fitri 1441 Hijriyah.

“Sebagai Kapola Kalsel yang baru, tentu saya butuh bimbingan dalam mengemban amanah. Saya siap membantu MUI untuk melaksanakan kebaikan dan mencegah kemungkaran,” tegas Nico Afinta.

BACA JUGA : RS Pemerintah Sudah Penuh, Tangani Pasien Covid-19 Harus Libatkan RS Swasta

Wakil Ketua MUI Kalsel Prof HA Hafiz Anshary pun mengaku bangga bisa bertemu orang nomor satu di jajaran Mapolda Kalsel. Ia berharap lewat pertemuan itu, bisa menyelesaikan permasalahan ada dan mempermudah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berdasar Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020  diatur shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain bagi umat Islam, khususnya untuk kawasan  yang sudah terkendali Covid-19 pada 1 Syawal 1441 Hijriyah.

Dalam Fatwa MUI yang diteken Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF dan Sekretaris, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh memberi catatan kawasan terkendali itu ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas soal yang memungkin terjadi kerumuman berdasar ahli yang kredibel dan amanah.

BACA JUGA : Gugus Tugas Sebut Ada 2 Ribu Kasus Covid-19 Belum Terdeteksi Di Kalsel

Kemudian, shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di kawasan terkendali atau bebas Covid-19, hingga diyakini tidak terdapat penularan (seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan bukan keluar masuk orang).

BACA JUGA : Sudah Memasuki Puncak, Indonesia Ternyata Belum Punya Data Covid-19

Panduan kedua untuk shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah berjamaah bersama keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama untuk kawasan penyebaran Covid-19 yang  belum terkendali.

Dalam Fatwa MUI tertanggal 20 Ramadhan 1441 Hijriyah/13 Mei 2020 itu menekankan untuk pelaksanaan shalat Idul baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah potensi penularan dengan memperpendek bacaan shalat dan khutbah. (jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.