53 Desa di Balangan Sudah Salurkan BLT Dana Desa

0

HINGGA 17 Mei 2020, setidaknya sudah 53 desa di Kabupaten Balangan yang telah menyalurkan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD), Kepala Keluarga atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) desanya masing-masing.

KEPALA bidang Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan, Andi Firmansyah mengatakan, memang sesuai petunjuk yang berasal dari kebijakkan Kementerian Desa (Kemendes) No.06/2020 Tentang Perubahan atas Permendes No.11/2019 tentang Prioritas Dana Desa Mei ini sudah mulai disalurkan BLT DD tersebut.

Tapi memang, kata Andi, belum semua desa sudah menyalurkannya karena sebagian masih ada yang dalam proses. “Sudah ada 53 desa yang menyalurkannya, kita berharap dalam seminggu ini semua desa sudah menyalurkan BLT Dana Desanya,” ujar Andi, Senin (18/5/2020).

BACA : Pembagian Sembako Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19 Terus Berlanjut

Bantuan BLT DD sendiri diberikan pemerintah pusat untuk warga miskin terdampak Covid-19 dan bukan warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN.

Bantuan selain bersumber dari dana desa itu seperti PKH (program keluarga harapan), BPNT (bantuan pangan non tunai), BSP (bantuan sosial pangan) maupun bantuan pra kerja bagi karyawan/buruh.

Mekanisme penetapan penerima BLT DD ini sendiri, menurut Andi, dari pemerintah desa melalui Kepala Desa menerbitkan surat tugas untuk melakukan pendataan kepada masyarakat. Dimana surat tugas idealnya ditunjukan kepada Ketua RT, karena Ketua RT dianggap lebih memahami kondisi masyarakat yang berhak menerima.

“Hasil dari pendataan tersebut dibahas dalam musyawarah desa. Kemudian masyarakat yang sudah terdata disesuaikan dengan Permendes No 06/2020,” bebernya.

BACA JUGA: BST Mulai Disalurkan, Ansharuddin : Gunakan Untuk Keperluan Bermanfaat

Tiga syarat utama penerima manfaat BLT DD, lanjut dia, adalah masyarakat miskin yang kehilangan mata pencaharian, keluarga miskin yang belum pernah terdata KKS, dan keluarga miskin yang mempunyai keluarga dalam riwayat sakit kronis atau sakit menahun.

Dari kriteria tersebut dapat diambil salah satu dan harus dipastikan tidak tumpang-tindih dengan bantuan lain. “Jadi tidak dibenarkan apabila dalam musyawarah desa ada yang menyepakati bahwa dana tersebut dibagi rata dalam satu desa karena sudah jelas aturannya,” tegasnya.

Sekedar untuk diketahui, Besaran BLT DD sendiri ditetapkan dalam Permendes No. 6 Tahun 2020 yakni, sebesar Rp 600.000 per keluarga penerima manfaat (KPM) selama 3 bulan yang dimulai pada April hingga Juni 2020.

Bila dalam proses pendataan di tingkat desa ditemukan jumlah keluarga miskin lebih besar daripada anggaran maksimal yang telah ditetapkan, maka desa tersebut dapat melakukan penambahan alokasi setelah mendapat persetujuan dari pemerintah kabupaten.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.