Penangguhan Penahanan Eks Pimred Banjarhits Ditolak Ditreskrimsus Polda Kalsel

0

PASCA ditetapkannya sebagai tersangka kasus berita bermuata unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) UU ITE, eks Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putera Sumedi langsung ditahan kepolisian daerah Kalsel.

SOLIDARITAS pun berdatangan, tak kurang dari 40 jurnalis dan individu serta organisasi profesi mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin Diananta. Dari kalangan organisasi profesi wartawan seperti AJI Kota Balikpapan, Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalsel, hingga dari Aliansi Meratus.

Namun penangguhanan penahanan Diananta dimentahkan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan. Terhitung sejak Senin (4/5/2020) lalu, Diananta yang juga eks kontributor Tempo ini ditahan dan ditempatkan di Rutan Polda Kalsel, Jalan DI Panjaitan, Banjarmasin.

BACA : Eks Pimred Banjarhits.Id Ditahan Polisi, Polda Kalsel Diminta Patuhi Putusan Dewan Pers

Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zainal Arifin beralasan pihaknya menolak penangguhanan penahanan Diananta karena kasus yang menjeratnya bermuatan SARA.

“Dan ada alasan subjektif dari penyidik terhadap tersangka (Diananta),” ucap Zainal saat dihubungi jejakrekam.com, Sabtu (16/5/2020).

Dia menyebut berkas permohonan penangguhan penahanan baik dari jurnalis dan individu maupun dari organisasi profesi sudah diterima Ditreskrimsus Polda Kalsel.

BACA JUGA : Serahkan Surat Pernyataan, Aliansi Meratus Desak Polda Kalsel Bebaskan Diananta

Zainal mengapresiasi tindakan jurnalis dan organisasi profesi yang melakukan aksi solidaritas atas kasus yang menimpa Diananta. Dia menegaskan kasus Diananta ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, tinggal menunggu perkembangan perkara ini lebih lanjut.

Terpisah, Bujino A Salan kuasa hukum Diananta menuturkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat tentang kepastian dikabulkannya atau tidak atas penangguhan penahanan yang telah diajukan. Dia mengakui sudah mendengar bahwa penangguhan penahanan telah ditolak Ditreskrimsus Polda Kalsel dari media massa.

“Etikanya kalau kami berkirim surat tentu harus membalas dengan surat, apalagi negara kita harus tertib adiministrasi, terlebih kepolisian,” tandas Bujino.

Sementara itu, Koordinator Solidaritas Wartawan Banua, Anang Fadillah mengakui upaya penangguhan penahanan terhadap koleganya, Diananta P Sumedi yang merupakan mantan Pimred Banjarhit (media partner Kumparan.com) belum bisa dipenuhi oleh Polda Kalsel.

“Dari keterangan Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zainal Arifin kepada saya pada Kamis (14/5/2020) lalu. Penangguhan penahanan yang dilakukan oleh beberapa pihak terhadap Diananta P Sumedi belum bisa dikabulkan selain itu kasus ini mengandung unsur SARA,” ucap wartawan senior Kalsel ini.

BACA JUGA : Aliansi Meratus Sebut Penahanan Diananta Mencederai Kemerdekaan Pers

Anang Fadillah pun mengutip pernyataan Zainal Arifin alasan tidak dipenuhinya penangguhan penahanan oleh tim penyidik merupakan hak subjektif penyidik.

“Mereka menganalogikan ibarat orang tua menggandeng anak kecil yang sedang berjalan dipinggir jalan–tentu alasan subyektif dikedepankan. Bahkan, dari keterangan penyidik, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Diananta sendiri sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel pada Selasa (5/5/2020) lalu,” papar Anang Fadillah. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.