Tunggu Pergub, Pemprov Putuskan PSBB Banjarbaru-Batola-Banjar Dimulai 16 Mei 2020

0

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya memutuskan masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, dan Barito Kuala. Keputusan diambil melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel dalam rapat bersama tiga daerah yang digelar Rabu (13/5/2020) sore tadi di Gedung Idham Chalid Banjarbaru.

MENURUT Ketua Harian Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel, Abdul Haris, masa pemberlakuan PSBB untuk tiga daerah tersebut akan dimulai pada 16 Mei 2020 mendatang. Tepatnya, pada Sabtu pukul 00.01 WITA.

“Hari ini kita melakukan rapat bersama dengan tiga daerah tersebut. Untuk menjamin kesiapan masing-masing daerah khususnya jaring keamanan sosial. Dan diputuskan PSBB terhitung dari pukul 00.01 Wita tanggal 16 Mei 2020,” ujarnya kepada awak media.

Penerapan PSBB di tiga daerah itu nantinya akan berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel. Namun, kata Haris, regulasi tersebut masih disiapkan dengan acuan masing-masing daerah.

“Jadi dalam penerapan PSBB jangan sampai keluar dari panduan-panduan yang ada di dalam Pergub,” paparnya.

BACA: Susul Banjarmasin, Sah! Menkes Terawan Setujui PSBB Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Batola

Haris menegaskan, tiga daerah yang akan memberlakukan PSBB tetap dipersilakan untuk memiliki aturan tambahan sendiri selama PSBB bergantung kebutuhan masing-masing agar penerapan berjalan secara efektif.

Dalam kesempatan itu, Haris yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel ini juga mengingatkan agar PSBB yang nantinya diterapkan harus mengedepankan pendekatan yang humanis.

“Perlunya mengedepankan pendekatan yang humanisme dan beretika mengingat kondisi psikologi masyarakat pada saat yang tak menguntungkan seperti saat ini,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.