Rasionalisasi Pilkada Tahun 2020

0

Oleh : Dr Mahyuni MAP

MEWABAHNYA  Covid-19 di Indonesia memberikan dampak bagi  demokrasi di Indonesia. Salah satunya adalah penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2020. Seyogyanya tahapan puncak yaitu pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2020, akhirnya ditunda dengan beberapa opsi waktu yang dipilih.

TERBITNYA Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang  Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.

Perppu ini urgensinya menambahkan kondisi  bencana non alam sebagai dasar untuk menunda dan melanjutkan tahapan pemeilihan, menetapkan waktu pemungutan suara dengan opsi absolut (bulan Desembeer 2020) dan opsi tentatif yang ditentukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) antara  KPU, DPR dan Pemerintah apabila opsi pertama tidak bisa digelar.

Sebagaimana hasil RDP antara Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu (KPU) menyepakati tiga opsi pelaksanaan pemungutan suara sebagai acuan dalam menentukan tahapan-tahapan pilkada lanjutan.

BACA : Siap Lanjutkan Tahapan Pilkada yang Tertunda, KPU Kalsel Tunggu Perppu

Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, terdapat beberapa opsi tahapan pemungutan suara yaitu  9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 29 September 2021. Apa pun opsi yang dipilih tentunya akan berimplikasi kepada tahapan-tahapan dalam pilkda tersebut, baik secara waktu, teknis dan anggaran bagi penyelenggara pemilu dan implikasi politis bagi para kontestan (kandidat) dan secara sosiologis dan psikologis bagi pemilih dalam hal ini adalah masyarakat.

Pilihan opsi-opsi terhadap penentuan hari dan tanggal pemungutan suara dalam kontek demokrasi prosedural hal tersebut sangatlah memberikan implikasi terhadap kualitas dan kuantitas dan masa depan demokrasi Indonesia.

Secara jangka pendek tentunya dampak terhadap covid-19 akan menentukan nasib pilkada yang seyogyanya dilaksanakan di 270 daerah, pada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota diseluruh Indoensia.

Rasionalisasi Gelaran Pilkada Tahun 2020

Pilihan opsi pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember merupakan pilihan yang optimis, tentunya pilihan ini dipilih dengan harapan pandemi Covid-19 berakhir atau setidak-tidaknya menunjukkan penurunan penyebarannya.

Apabila opsi ini dapat  terlaksana tentunya berimplikasi terahadap kesiapan dari aspek anggaran, personil, dan regulasi (PKPU maupun Perbawaslu) sebagai penyelenggara pemilu sangatlah terbantukan. Hal mana dari kesiapan anggaran secara umum baik KPU maupun Bawaslu sudah tersedia.

Meskipun ada sebagian daerah masih mengalami anggaran pilkada masih minim bahkan belum mencukupi. Untuk kesipaan  personil pada jajaran penyelenggara ad hoc (PPK, Panwascam, PPS dan PPL) pada prinsipnya sudah terbentuk dan siap dibentuk.

BACA JUGA : KMB UIN Antasari : Kandidat Pilkada Jangan Jadikan Covid-19 Sarana Politik Pencitraan

Begitupula regulasi baik PKPU maupun Perbawaslu pada setiap tahapan sebagain besar siap untuk diimplmentasikan dalam  mendukung tahapan pemilihan.

Meskipun demikian apabila opsi ini pilkada di lanjutkan pada tahun ini,salah satu  harus diperhatikan oleh penyelenggara pemilu adalah melakukan restrukturisasi ataupun realokasi anggaran dimasa corona ataupun pasca Corona.

Cukup banyak penyesuaian restruturisasi anggaran, seperti mendukung perubahan teknis pada setiap tahapan, misalnya keinginan e-voting, e-rekap, penyediaan sarana dan prasarana kampanye digital, sosialiasi pilkada dan lain-lainnya.

Sebagai konsekuensi  dilanjutkannya tahapan tentunya anggaran pilkada juga harus menyesuaikan dan diselaraskan dengan program atupun himbauan pemerintah, misalnya berkatian dengan social distancing atau lebih konkritnya lagi adalah phsycal distacing, jaga kebersihan (selalu cuci tangan).

Terdapat beberapa tahapan pemilihan yang perlu dialokasi untuk mendukung program tersebut bagi penyelenggara ditingkat teknis dalam hal ini adalah jajaran KPU Kabupaten/Kota sampai dengan jajaran KPPS.

Misalnya  dalam tahapan pemuktahiran data pemilih dengan melakukan coklit, PPDP maupun PPL setidak-tidaknya membutuhkan APD (Masker) dan  hand sanitizer, tentunya ini harus dipenuhi oleh penyelenggara pemilu.

BACA JUGA : Pilkada Resmi Ditunda, Penunjukan Plt Kepala Daerah Jadi Sorotan

Hal tersebut baru tahapan pemuktahiran data pemilih, belum lagi tahapan maupun sub tahapan-tahapan pemilihan lainnya. Tentunya mau tidak mau penyelenggara pemilu harus mengalokasikan kembali anggaran tesebut.

Rasionalisasinya tentunya penyelenggara pemilu harus mampu mengelola anggaran yang tersedia secara efektif dan efisien baik dalam suasana Covid-19 maupun pasca pemulihan Covid-19.

Sementara itu bagaimana  implikasi terhadap kandidat dan partai politik? Secara politis tentunya bagi calon petahan berpotensi di untungkan, dalam kondisi bencana non alam ini, bisa saja kandidat petahana dapat memanfaatkan kebijakan-kebijakan penanganan wabah Covid-19 melalui anggaran negara untuk dapat meraih simpati dari masyarakat dengan beberapa program-program pemerintah yang dapat meningkatkan popularitas maupun eletabiltasnya.

Bagi kandidat petahanan maupun non petahana yang telah dipastikan mendapatkan partai pengusung tentunya bisa bernapas lega, bukan rahasia umum untuk mendapatkan partai pengusung dibutuhkan perjuangan yang tidaklah mudah, di samping menghadapi birokrasi partai politik, broker-broker politik, tentunya membutuhkan biaya politik yang besar.

Masih banyak tentunya implikasi-impkasi politik lainnya yang berkaitan dengan persiapan pendaftaran calon, stargegi kampanye, penyesuaian dan pemenuhan dana kampanye dan  strategi-strategi tahapan lainnya dalam rangka pemenangan pilkada.

Munculnya kekwatiran sebagian pihak, apabla kontestasi pilkada dilaksanakan tahun ini, akan menimbulkan potensi banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang akan dilakukan oleh para kontestan. Salah satu contoh misalnya pemanfaatan bansos, sepanjang tahapan kampanye bisa saja dilakukan oleh kontestan dari petahana, atau kontestan lain bisa saja memberikan uang atau dalam bentuk barang pada saat masa kampanye dengan berdalih sebagai bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdampak pandemi. Padahal pada masa kampanye memberikan uang atau barang bisa saja termasuk kategori politik uang.

Selanjutnya bagaimana implikasi terhadap masyarakat baik secara sosiologis maupun secara psikologis. Secara sosiologi tentunya pelaksanaan pilkada bukanlah kebutuhan yang medesak bagi mereka saat pandemi Covid-19 ini, harapan masyarakat bagaimana pemerintah mampu melindungi, mengatur dan melayani mereka terhadap dampak kesehatan maupun ekonomi yang terjadi.

Pada sisi lain juga secara psikologis suasana kebatinan masyarakat akan berdampak pada partisipasi dan  rasionalitas pilihan-pilihan mereka dalam pelaksanaan pilkada, meskipun wabah Covid-19 sudah berakhir sebelum tahapan pemungutan suara. Selain itu juga kesiapan masyarakat dalam proses tahapan pemilihan yang berlangsung pada saat wabah virus Corona maupun pasca virus Corona masyarakat (pemilih) masih dalam keadaan trauma.

BACA JUGA : Tunggu Perppu, KNPI Kalsel Usul Pilkada Serentak Digelar 2022 Nanti

Fokus masyarakat tentulah mengembalikan kondisi kehidupan ekonomi sosial masyarakat dalam keadaan semula. Berlakunya physical distancing juga secara tidak langsung menjauhkan pemilih dengan proses tahapan pilkada maupun menjauhkan pemilih dengan para kontestannya.

Kesimpulan

Pilihan kontestasi pilkada 2020 dilaksanakan tahun ini, bukanlah pilihan yang rasional bagi masyarakat, mungkin rasional bagi penyelenggara maupun maupun para kontestan (kandidat).

Bagi penyelenggara baik KPU dan Bawaslu dalam perspektif teknis masih bisa gelar. Sementara bagi kontestan (kandidat) terkhusus kandidat pertahana, momentum yang sangat baik untuk digelar pilkada tahun 2020 ini.

Karena kalau digelar di tahunh 2021 mereka bukanlah berstatus calon petahana lagi, karena sebagian besar akhir masa jabatan (AMJ) bagi petahana berakhir  di awal tahun 2021.(jejakrekam)

Penulis adalah Dosen FISIP ULM Banjarmasin

Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.