Anggaran PUPR Kalsel Dipotong Separuh, DAK Rp 102 Miliar Dihentikan Pusat

0

SELAIN dana alokasi khusus (DAK) yang bersumber dari APBN senilai Rp 102 miliar dihentikan pemerintah pusat, ternyata imbas dari pandemi Covid-19 ini juga menjalar pada anggaran infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan.

PORSI anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kalsel ini terpaksa dikorting hingga 50 persen, dialihkan ke pos penanggulangan pandemi Covid-19. 

Dengan pemangkasan anggaran itu, Dinas PUPR Kalsel pun menyiasati pembayaran sejumlah proyek pekerjaan tahun tunggal yang sudah terlanjur kontrak dengan cara pembayaran 50 persen dibayar tahun 2020. Sisanya, 50 persen lagi di tahun 2021, dengan ketentuan pekerjaan tahun 2020, harus 100 persen selesai.

“Dengan kondisi sekarang PUPR menempuh kebijakan ini, dan sudah melakukan upaya persuasif dengan semua pihak terkait,” ujar Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar kepada awak media usai rapat evaluasi LKPj 2019 bersama Komisi III DPRD Kalsel, Selasa (12/5/2020).

BACA : Kena Pangkas Anggaran, Komisi II DPRD Kalsel Sebut Ketahanan Pangan Banua Terancam

Roy menyebut negosiasi ulang dengan pihak kontraktor atau penyedia telah dilakukan, terutama untuk realisasi pembayaran dilakukan bertahap seperti semi multiyear atau tahun jamak.

“Kami yakin hal ini tidak menimbulkan persoalan hukum, karena didahului dengan negosiasi. Apalagi, kebijakan ini diberlakukan setelah ada kesepakatan kedua belah antara Dinas PUPR Kalsel dengan pihak penyedia jasa,” kata Roy.

Dia mencontohkan salah satu proyek pekerjaan yang akan dikerjakan dengan metode ini adalah proyek renovasi tahap kedua Stadion 17 Mei senilai Rp 35 miliar. Proyek ini sudah ditandatangani tanggal 24 April 2020 lalu, realisasi pembayaran sebesar 50 persen dilaksanakan tahun 2020 dan 50 persen lagi di tahun 2021.

BACA JUGA : Akibat Lalai, Jatah DAU-DBH Pemprov Kalsel dan 7 Kabupaten Ditunda Pemerintah Pusat

Adapun proyek yang rencananya dikerjakan menggunakan DAK di antaranya pembangunan jembatan di Mali-Mali, Jalan Pasar Anjir Marabahan, Jalan Tanjung-Muara Uya, Irigasi Kinarum dan beberapa pekerjaan lainnya. 

“Untuk alokasi DAK yang diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk dihentikan semua proses sebelum tanggal 27 Maret 2020 lalu. Total DAK sebesar Rp 102 miliar. Hasilnya, pagu anggaran PUPR sebelumnya Rp 600 miliar lebih dipangkas 50 persen, sekarang tinggal separuh,” pungkas mantan Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu ini.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel, H Sahrujani mengaku mendukung langkah penyesuaian yang dilakukan Dinas PUPR Kalsel. Termasuk, melakukan negosiasi ulang dengan puhak kontraktor yang menggarap proyek bersumber dari dana APBD Kalsel tahun 2020.

BACA JUGA : Hanya Alokasi 30 Persen, Sekdaprov Kalsel Sebut DAU-DBH Hanya Terlambat Dibayar

Hal ini, beber dia, menjadi kabar baik di tengah masa-masa sulit yang dirasakan di seluruh aspek kehidupan di Kalsel, ketika pandemi Covid-19 ini belum berakhir.

“Kalau tidak menyalahi aturan, itu sangat bagus. Kami mengapresiasi kontraktor yang mau melaksanakan proyek dengan skema demikian,” kata legislator Golkar ini. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.