Dilarang Konvoi dan Coret Seragam, Hari Ini Kelulusan Siswa SMA/SMK Diumumkan

0

DI tengah masa libur panjang sekolah akibat Pandemi Virus Corona, tak terasa Sabtu (2/5/2020) ini, merupakan hari pengumuman kelulusan siswa SMA, SMK dan SLB se-Kalsel digelar. Demi menjalankan protokol pencegahan Covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel pun menggodok sederet aturan.

SALAH satu larangan yang paling ditegaskan Disdikbud Kalsel adalah pelarangan kegiatan konvoi, corat-coret baju seragam, hingga kumpul-kumpul di dalam maupun luar sekolah.

Menurut Kepala Disdikbud Kalsel, HM Yusuf Effendi, sanksi pun menanti jika ada siswa-siswi yang kedapatan melanggar aturan tersebut.

“Sanksinya diserahkan kepada sekolah masing-masing sesuai dengan tata tertib sekolah,” ujar Yusuf kepada jejakrekam.com

BACA: Darurat Covid-19, Disdikbud Kalsel Putuskan UN Resmi Dibatalkan

Selain melarang kegiatan hura-hura, Yusuf berkata pihaknya sudah melayangkan surat edaran kepada pihak sekolah agar pengumuman keluusan hanya digelar secara online.

Praktis, tidak dibenarkan jika ada institusi pendidikan menghadirkan siswa, orang tua, atau wali murid ke sekolah.

“Pengumuman kelulusan kelas XII bagi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB dilaksanakan serentak pada, Sabtu, 02 Mei 2020 mulai pukul 10.00 wita,” ujar Yusuf.

BACA JUGA : Hadapi UN, Siswa Kelas 12 SMA/SMK di Kalsel Tetap Masuk Sekolah

Yusuf menyampaikan , sederet aturan ini sudah sesuai surat edaran Disdikbud Kalsel menindaklanjuti SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020, tnggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19).

“Hal ini juga berdasar Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0240/KUM/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Selatan,” paparnya.

Termasuk, menjalankan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.