Senator Kalsel Sepakat Hukuman Mati Koruptor Anggaran Penanganan Covid-19

0

PEMERINTAH mempercepat pencairan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19. Upaya ini diharapkan dapat membantu masyarakat miskin dalam memenuhi kebutuhan pangan dan menjaga daya beli khususnya di bulan Ramadhan.

LEMBAGA anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19 dapat diancam dengan hukuman mati.

BACA: Harus Karantina Wilayah, Senator Kalsel Sarankan Pasien Covid-19 Dirawat RS Sambang Lihum dan Idaman

Memvonis hukuman mati bagi terdakwa korupsi dana penanganan Covid-19 mendapatkan dukungan dari senator Habib Abdurrahman Bahasyim.

“Korupsi dana bantuan untuk korban bencana nasional sangat pantas untuk di hukum mati. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UUTPK) mengisyaratkan hukuman mati bagi  koruptor yang menilep anggaran Covid-19,” kata Habib Banua, sapaan akrabnya kepada jejakrekam.com, Jumat (1/5/2020).

BACA JUGA: Uhaib As’ad : Momentum Corona Jangan Bikin Napi Koruptor Malah Tertawa

Bukan tanpa alasan, Habib Banua menyebut Pandemi Covid-19 sudah digolongkan ke dalam bencana nasional, sehingga siapapun pelakunya akan diancam pidana berat.

“Ketentuan pidana itu tertuang dalam pasal 2 ayat 3 UU 31 tahun 1999 Jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas kandidat doktor University Putra Malaysia ini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.