May Day, GMNI Kalsel : Tolak Omnibus Law Dan Bangun Posko Aduan Pekerja Untuk Lindungi Hak Buruh

0

MOMENTUM hari buruh sedunia, berbagai elemen terus menyuarakan penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. Tidak hanya berasal dari kalangan pekerja, penolakan juga datang dari kelompok mahasiswa. Salah satunya dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalimantan Selatan.

PADA moment (May Day) yang jatuh pada hari Jumat (1/5/2020), GMNI Kalsel menyatakan sikap secara tegas menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

BACA: Aliansi Pekerja Buruh Banua, Kembali Sampaikan Aspirasi ke DPRD Kalsel

Pelaksana tugas (Plt) ketua DPD GMNI Kalsel M Luthfi Rahman, mengatakan mereka menolak RUU itu karena hanya akan menambah kesengsaraan buruh. Banyak pasal dalam RUU itu yang menindas nasib buruh.

“Memang secara fakta aturan hukum Indonesia sering terjadi tumpang tindih dan hal ini berdampak pada sistem sosial politik ekonomi, sudah sangat tepat sebetulnya pemerintah untuk melakukan penyederhanaan kebijakan dan tata aturan hukum. Tetapi sayangnya sejauh ini UU Cipta Kerja membangun iklim investasi yang hanya membawa kepentingan pasar,” ungkap Luthfi.

Dia mendesak pemerintah untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja secara keseluruhan. Tidak hanya pada klaster ketenagakerjaan dan melakukan pembahasan ulang yang melibatkan masyarakat, aktivis serta pihak-pihak terkait yang ahli di bidangnya.

Luthfi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap memberikan perhatian terhadap UU Cipta Kerja sembari bergotong-royong bersama melewati keadaan yang sulit saat ini atas dampak pandemi COVID – 19.

Luthfi menyebut GMNI Kalsel mendorong pemerintah memberikan kebijakan program stimulan kepada UMKM dan Perusahaan agar gaji/upah buruh dan tunjangan hari raya (THR) dapat dibayarkan sepenuhnya serta menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Langkahnya dengan memberikan program pinjaman lunak terhadap UMKM dan perusahaan yang terdampak atas COVID – 19. Memberikan program relaksasi pembayaran cicilan pokok kepada pelaku UMKM hingga beberapa bulan ke depan dan relaksasi pembayaran iuran Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan yang dirugikan dengan wabah pandemi COVID – 19.

“Kami menuntut pemerintah untuk memberikan Jaring Pengaman Sosial (JPS) baik secara tunai maupun dalam bentuk sembako kepada pekerja di segala sektor yang terdampak, dan meninjau ulang terhadap program-program JPS yang ada saat ini dengan menimbang efektifitas dalam pemenuhan kebutuhan buruh,” tegas Luthfi.

BACA JUGA: Buruh Kalsel Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Dia bilang GMNI Kalsel mendorong pemerintah membuka posko aduan pekerja secara daring ataupun melalui call center dan secara langsung di lokasi posko seluruh daerah agar dapat memberikan informasi dan perlindungan terhadap hak-hak buruh yang tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang pada saat ini rawan dilanggar oleh perusahaan.

“Masa-masa sulit yang kita hadapi sekarang menjadi ujian besar bagi Bangsa Indonesia. Yakin dan optimis kita pasti bisa melewati momentum ini, ingat bangsa kita adalah bangsa pejuang, bukanlah bangsa tempe,” tutup Luthfi.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.