Langgar Jam Operasional PSBB, Disperdagin Banjarmasin Ancam Segel Kios Pedagang

0

MEMASUKI hari ketuju aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di tiga pasar tradisional.

DARI tiga pasar rakyat yaitu Pasar Gedang, Pasar Kuripan dan Pasar Kstarian A Yani yang didatangi pejabat Disperdagin Kota Banjarmasin, masih terdapat beberapa pedagang yang tak mematuhi Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020 tentang aturan pembatasan jam operasional pasar.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengungkapkan, di antara tiga pasar tersebut pedagang yang paling banyak ditemui masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional yakni Pasar Kuripan.

BACA : Pasar Sentra Antasari-Pasar Lima Boleh Buka, Pasar Sejumput Ditutup Sementara

“Di lantai dasar itu masih banyak para pedagang yang buka, sedangkan di lantai 2 hanya ada beberapa pedagang saja yang masih buka,” ucap Tezar usai melakukan pemantauan.

Selain itu, Tezar menegaskan masih terdapat beberapa warga pasar baik pembeli maupun pedagang yang tidak mengenakan masker penutup mulut dan hidung, meski jumlahnya terbilang sedikit.

“Dari semua pasar yang kita datangi hari ini hanya sekitar 2-5 persen saja pedagang maupun pembeli yamg tidak memakai masker,” tutur dia.

BACA JUGA : Tutup Toko Lebih Awal, Sebagian Warga Banjarmasin Masih Taat Aturan PSBB

Jebolan IPDN ini menyesalkan kejadian pedagang yang tak patuh aturan. Padahal, beber Tezar, sebelumnya sudah diberikan sosialisasi dan edukasi oleh Disperdagin Kota Banjarmasin untuk mematuhi Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagain acuan pelaksanaan PSBB ini.

Dengan kejadian tersebut, ia menyatakan pihaknya telah memberikan teguran. Bahkan, langsung meminta para pedagang untuk menutup jualannya. Meski terdapat beberapa pedagang yang bandel, lantaran masih ngotot untuk tidak ingin menutup walau sudah melanggar jam operasional pasar.

“Semua langsung menutup, walaupun ada sedikit perlawanan dari pedagang di Pasar Kuripan dan Pasar Ksatrian A Yani, tapi mereka tetap bersedia menutup,” tegasnya.

Bagaimana jika para pedagang masih ngotot untuk tetap berjualan di luar pembatasan jam operasional? Tezar mengancam, pihaknya akan melakukan penyegelan sementara untuk pedagang yang tak patuh aturan.

“Tahapan itu masih kami pikirkan, tapi ada kemungkinan kalau memang di pasar milik Pemkot Banjarmasin akan kita lakukan penyegelan sementara,” tegas pejabat muda ini.

BACA JUGA : Selama PSBB, Kapolda Kalsel Jamin Pos Perbatasan Kota Banjarmasin Dijaga Ketat

Sekadar informasi, dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pembatasan jam operasional pasar terdapat dua kategori. Yakni pasar rakyat skala kecil yang dibatasi waktu operasionalnya dari pukul 06.00-13.00 Wita (pasar pagi) dan pukul 14.00-18.00 Wita (pasar sore) baik milik Pemkot Banjarmasin maupun swasta terdapat 22 pasar.

Sedangkan, untuk semua pasar rakyat skala kecil untuk kebutuhan sekunder bukan bahan pokok dibatasi jam operasionalnya dari pukul 08.00 hingga 14.00 Wita (pasar pagi) dan pasar sore hanya boleh buka pada pukul 14.00-18.00 Wita.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.