Usai di Kapuas, Komplotan Pencuri Sarang Walet Beraksi di Muara Teweh
KASUS pencurian sarang walet cukup meresahkan warga Muara Teweh. Kali ini yang menjadi korban adalah Mahliansyah, warga Jalan Permata Anggrek, Kelurahan Lanjas, yang melaporkan kasus pencurian sarang walet pada Minggu (12/4/2020) lalu.
SELIDIK punya selidik, ternyata pelaku pencurian merupakan penjahat kambuhan. Resividis itu pun terungkap juga melakoni hal serupa di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan aksi pencurian sarang walet baru diketahui, ketika korban melihat rumah walet dari kayu terbuka di bagian jendela.
“Ketika periksa, ternyata didapat pintu pertama rusak. Berikutnya, dicek korban lagi, pintu kedua dan dapur rusak juga rusak. Hingga kunci pintu ketiga yang mengarah ke gedung sarang walet juga mengalami kerusakan,” ucap Kasatreskrim Polres Barito Utara, AKP Kristanto Situmeang kepada awak media di Muara Teweh, Rabu (29/4/2020).
BACA : Komplotan Pencuri Sarang Walet Diringkus, Satu Tersangka Masuk DPO
Dicek keseluruhan, korban melaporkan telah kehilangan dua unit amplifier atau penguat suaramerek Piro 800 warna hitam, empat flashdisc serta 20 buah sarang walet telah hilang digondol orang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.365.000.
Usai melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi calon tersangka. Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara pun diturunkan hingga sukses menciduk Adi Pebrianto (22 tahun), Warga Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, dan Dika Wijayanto (17 tahun) warga Perumahan Permata Biru.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian merupakan kelompok Romadi,
Agus Harianto, Dika Wijayanto dan Adi Pebrianto. Dari hasil itu, kami bisa mengenali para pelaku dari pengolahan informasi,” tutur Kristanto Situmeang.
Hingga pada Selasa (28/4/2020), sekira pukul 13.49 WIB, tersangka Adi Pebrianto diringus di rumahnya, Jalan Durian, Muara Teweh. Berselang waktunya, pukul 14.30 WIB, tersangka Dika Wijayanto giliran diringkus di rumahnya, Jalan Permata Anggrek
“Kedua tersangka ini mengaku mencuri bersama-sama dengan tersangka lainnya, Romadi dan Agus Harianto,” ucapnya.
BACA JUGA : Lirik Pajak Sarang Walet, Barito Utara Butuh Payung Hukum
Dari informasi A1 itu, Tim Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara bergerak dengan mendatangi rumah tersangka Romadi dan Agus di Trinsing. Namun, kedua tersangka tersebut tidak ada di rumahnya.
Dipaparkan Kristanto, tersangka Adi Pebrianto dan Agus Harianto berperan sebagai pengawas situasi sekitar tempat melakukan pencurian. Sedangkan, Dika Wijayanto dan Romadi berperan sebagai pelaku yang masuk ke dalam bangunan sarang walet.
“Di mana dilakukan dengan terlebih dahulu merusak jendela pintu dengan menggunakan linggis dan selanjutnya mengambil sarang burung walet dan amplifier,” ucap Kristanto.
Ia menjelaskan tersangka Agus Harianto merupakan anak tersangka Romadi. Kedua tersangka tersebut merupakan residivis pencurian sarang burung walet pada tahun 2017, di wilayah hukum Polres Kapuas dengan sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
“Kami dalami pemeriksaan kedua tersangka yang berhasil ditangkap. Termasuk, mengembangkan kasus ini serta mencari tersangka Romadi dan tersangka Agus Harianto dan barang bukti lainnya seperti CPU dan flashdisc yang diduga dibawa oleh tersangka,” imbuhnya.(jejakrekam)