Pasca Lokalisasi Merong Ditutup, Penjualan Miras Marak di Barito Utara

0

AKTIVITAS penjualan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Barito Utara, belakangan ini sulit dipantau. Sebab, sejumlah agen hanya ditarget bayar retribusi. Padahal, bisnis itu bisa saja melebihi bahkan menyalahgunakan izin diberikan.

ROY, salah satu warga Muara Teweh, mengatakan,  penjualan minuman keras marak di Muara Teweh,  apalagi pasca tutupnya lokalisasi Merong. Beberapa tempat kini telah diubah menjadi tempat hiburan atau rumah bernyanyi (karaoke).

“Padahal, sebelumnya, setiap minuman keras (miras) telah diberi label retribusi sesuai kadar alkohol dan merek minuman. Sekarang, sudah tidak lagi,” ucap Roy kepada jejakrekam.com, Senin (27/4/2020).

BACA : Cidera Bulan Suci, Petugas Gabungan Temukan 150 Botol Miras di Sebuah Penginapan

Sebab, beber dia, saat ini agen hanya membayar dengan jumlah target penjualan. Tentu saja, ia curiga dengan sistem seperti ini sulit dipantau, apalagi miras itu berbagai banyak jenis dan kelasnya. 

“Kuat dugaan para agen atau distributor menyalahgunakan izin yang dikeluarkan dinas maupun instansi di Barito Utara. Bahkan ada agen yang hanya menjual di toko. Sementara untuk dijual di tempat seperti bar atau karaoke, justru mereka tidak punya izin,” ucap Roy. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara  Heri Jhon Setiawan mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan izin minuman beralkohol terbagi dalam tiga kategori yakni golongan A, B dan C.

“Untuk klasifikasi A, kadar alkohol hanya lima persen. Sedangkan, golongan B, kadar alkohol mencapai 20 persen. Sedangkan, jenis miras C di atas 20 persen,” tutur Heri.

Ia menjelaskan, saat ini, hanya ada dua agen yang mengantongi izin pengedaran miras klasifikasi A, B dan C yakni di Jalan Sengaji dan Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, salah satu hotel di Kota Muara Teweh yang punya izin A dan C. 

“Hanya ada enam agen yang memiliki izin, setelah tempat hiburan di lokalisasi Merong ditutup. Sebelumnya, ada 9 hingga 12 tempat hiburan yang diberikan izin,” kata Heri.

BACA JUGA : Negara Dirugikan Ratusan Juta, Kasus TPPU Miras Ilegal Segera Disidik

Ia juga memaparkan untuk izin perdagangan miras kategori A,B dan C, wajib memiliki tempat seperti bar atau cafe.

“Kalau mereka belum punya tempat, maka izin tidak dikeluarkan. Proses izin juga hanya diberikan selama satu tahun dan kemudian diperpanjang,” ucapnya.

Heri menegaskan izin yang dikeluarkan hanya setahun, bisa dicabut jika terbukti di lapangan menyalahi ketentuan persyaratan. Termasuk, melanggar aturan peredaran miras di wilayah Kabupaten Barito Utara.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.