Sisir Sudut Kota, Dua Sejoli Berkeliaran di Malam Hari Disuruh Balik Pulang

0

PULUHAN personel gabungan dari unsur Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan penyisiran di setiap sudut Kota Banjarmasin, terkait penerapan jam malam di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jumat (24/4/2020) malam.

DENGAN pengeras suara, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak berkeliaran di malam hari, disertai bunyi sirine mobil kepolisian. Petugas gabungan tersebut mendatangi beberapa lokasi yang disinyalir menjadi pusat keramaian di saat malam hari.

Alhasil, beberapa warung angkringan yang masih menerima pelanggan untuk makan di tempat, disambangi petugas. Pembeli yang berada di tempat pun langsung disuruh pulang ke rumah masing-masing.

Selain warung angkringan, petugas juga memerintahkan warga yang masih berkeliaran di jalan untuk langsung pulang. Salah satunya merupakan dua sejoli yang berkeliaran di ruas Jalan Achmad Yani.

BACA : Jam Malam Dimulai, Jalan Dipagar Besi, Kepala Dishub Usul Banjarmasin Dikunci Mati

Bahkan, saat ditanya oleh petugas terkait tahu atau tidaknya pemberlakuan jam malam di saat penerapan PSBB, dua sejoli tersebut mengakui bahwa mereka sudah mengetahui pemberlakuan jam malam.

Dua remaja tersebut juga tidak dapat menunjukan identitas aslinya saat dimintai oleh para petugas. “Saya berasal dari Pelaihari, tapi kost di sekitar sini,” ujar remaja itu kepada petugas.

Akhirnya, mereka diberikan arahan dan teguran. Berikutnya, langsung disuruh pulang dengan diikuti puluhan petugas di belakangnya.

Selain itu, dari pantauan jejakrekam.com, para pengendara yang berasal dari luar Banjarmasin dan hendak menuju kota langsung disuruh pulang oleh petugas yang berjaga di perbatasan kota.

BACA JUGA : Komnas HAM Warning Jika ‘Polisi India’ Diturunkan Berpotensi Langgar HAM

Bahkan, ruas jalan di seluruh diperbatasan ditutup oleh petugas dengan menggunakan pelang dari pagar besi. “Kalau malam, tidak ada tujuan yang jelas, langsung kita suruh putar balik,” tegas Wakil Kapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.

Perwira menengah Polda Kalsel ini menegaskan, seluruh aturan hukum saat pemberlakuan PSBB mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2020, termasuk sanksi pidana bagi yang melanggar ketentuan itu.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.