Perusahaan Terduga Pembakar Lahan di Kalsel Disidangkan

0

PROSES persidangan dugaan pembakaran lahan sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, satu perusahaan yang menjalani persidangan itu adalah PT Monrad Intan Barakat (MIB), Sementara perkara PT Borneo Indo Tani (BIT) masih proses di Kejaksaan.

PERKARA yang masuk ke PN Banjarmasin baru PT MIB, sidangnya sudah beberapa kali,” kata Humas PN Banjarmasin, Yusuf Pranowo SH MH, Jumat (24/4/2020).

BACA: Masyarakat Kalsel Diminta Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan

Majelis hakim yang menangani perkara ini Ketua PN Banjarmasin Sutarjo SH MH, lanjut Yusuf, sebagai pimpinan majelis sidang, serta dua anggotanya Jamser SH MH dan Heru Kuntjoro SH MH. Rencananya sidang lanjutan digelar minggu depan, tanggal 27 April 2020 atau Senin ini.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengadilan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, karena terdakwa dalam perkara ini adalah perusahaan, dengan sanksi berupa denda.

PT MIB selaku terdakwa diwakili oleh general manager perusahaan Zulsony, diajukan ke meja hijau karena diduga sengaja melakukan pembakaran lahan dengan luas 1.192 hektar. Setelah Tim Satgas Terpadu Penegakkan Hukum Karhutla, melakukan penyelidikan selama beberapa hari kasusnya pun naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pembakaran lahan ini tidak hanya menyeret nama perusahaan MIB, tapi juga PT BIT.

BACA JUGA: Walhi: Pemerintah Tebang Pilih Tangani Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan

Meski sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus korporasi pembakaran lahan ini, kepolisian masih perlu mengumpulkan bukti-bukti lainnya.

Sebab, untuk menentukan tersangka dalam kasus korporasi pembakaran lahan memang tidak mudah, pihaknya harus mendatangkan ahli kebakaran lahan dan ahli kerusakan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Profesor Bambang Hero Saharjo dan ahli kerusakan lingkungan Basuki Wasis.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/04/25/perusahaan-terduga-pembakar-lahan-di-kalsel-disidangkan/
Penulis Iman Satria
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.