Cidera Bulan Suci, Petugas Gabungan Temukan 150 Botol Miras di Sebuah Penginapan

0

BARU memasuki hari pertama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, salah satu penginapan di kawasan Banjarmasin Tengah tertangkap basah oleh petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Banjarmasin tengah menjual minuman keras (miras).

SEDIKITNYA, 150 botol miras dari berbagai merek berhasil diamankan tim gabungan saat melakukan patroli aturan jam malam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Jumat (24/4/2020) malam.

Selain menciderai bulan suci Ramadhan. Aktivitas ‘ilegal’ itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

BACA : Jam Malam Dimulai, Jalan Dipagar Besi, Kepala Dishub Usul Banjarmasin Dikunci Mati

“Sangat memalukan di saat bulan puasa seperti ini, apalagi saat ini kita menerapkan aturan jam malam,” ucap Koordinator Tim Sapu-Sapu Satpol PP Kota Banjarmasin, Rizkan Wahyudin kepada awak media.

Rizkan mengungkapkan, penginapan tersebut tidak memiliki izin penjualan miras. Bahkan, beber dia, hampir seluruh penginapan di Kota Banjarmasin tidak ada yang menjual miras.

“Tidak ada penginapan yang menyediakan miras, karena tidak memiliki izin, barang bukti sudah kita amankan,” ucapnya.

Rizkan menegaskan, pemilik penginapan tersebut agar dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran perda dan aturan PSBB. Bahkan, Rizkan menegaskan penginapan itu pun terancam akan disegel, karena melanggar aturan perda.

“Senin (27/4/2020) lusa, akan kita proses dan pemiliknya kita panggil, kemungkinan besar akan disegel,” tegas Rizkan.

BACA JUGA : Pastikan Tetap Di Rumah, Penerapan Jam Malam Di Banjarmasin Dipantau Petugas Patroli

Dari pantauan jejakrekam.com di lapangan, beberapa pegawai di penginapan tersebut sempat berdalih. Mereka tidak mau mengakui tempat itu menjual miras.

Namun, para petugas gabungan justru berhasil menemukan ratusan botol miras dari dalam gudang, langsung diamankan sebagai barang bukti.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.