Bandara Internasional Syamsudin Noor Hentikan Sementara Penerbangan Komersial

0

PEMERINTAH pusat melalui Menteri Perhubungan telah mengeluarkan peraturan bernomor 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

KEMENTERIAN Perhubungan menyatakan bahwa penerbangan penumpang domestik akan dihentikan sementara, terhitung mulai tanggal 25 April sampai 31 Mei 2020.

Dengan adanya kebijakan tersebut, General Manager Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Indah Preastuty mengatakan pihaknya siap mendukung keputusan pemerintah dengan menghentikan sementara layanan penerbangan komersial penumpang baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin.

“Saat ini Bandara Internasional Syamsudin Noor resmi menghentikan sementara layanan angkutan penumpang penerbangan komersial, karena ini sebagai upaya kebaikan bersama,” ungkap Indah.

BACA : Cegah Orang Luar, Gubernur Sahbirin Noor Resmi Batasi Pintu Masuk Kalsel

Pihaknya mengimbau kepada calon penumpang agar dapat menghubungi maskapai penerbangan, terkait ketentuan proses refund, reroute, dan reschedule serta informasi lainnya.

“Ini sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah yang melarang adanya aktivitas mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” tambah Indah.

Adapun untuk angkutan transportasi kargo dan angkutan untuk kepentingan negara tetap berjalan. Sebagai informasi, menurut Menhub, kegiatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf e harus tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

“Atas izin pemerintah, angkutan kargo dan penerbangan darurat masih bisa tetap beroperasi,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.