Akui Tak Berdasar Hukum, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Sebut ‘Polisi India’ Dibutuhkan Saat PSBB

0

KEBERADAAN ‘polisi India’-sebutan untuk aparat Satpol PP Kota Banjarmasin yang dibekali rotan untuk memukul, ditegaskan Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik sudah sepatutnya diterjunkan saat pemberlakuan jam malam.

ATURAN jam malam selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang efektif terhitung Jumat (24/4/2020) hingga Kamis (7/5/2020) mendatang adalah dari pukul 21.00 hingga 06.00 Wita berdasar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020. Terkecuali, untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan dalam PSBB.

“Kalau melihat hasil hari pertama PSBB, walau merupakan penjajakan, memang pemberlakuan jam malam, ‘polisi India’ harusnya sudah diturunkan,” ucap Ichwan Noor Chalik kepada awak media, saat memantau pelaksanaan PSBB di Terminal Km 6 Banjarmasin, Jumat (24/4/202

BACA : Ada Aturan Jam Malam Saat PSBB Banjarmasin, Sanksi Menanti Bagi Warga Bandel

Ia pun menepis anggapan jika Satpol PP Banjarmasin berlagak ala polisi India, yang memukul dengan rotan bagi para pelanggar ketentuan.

“Polisi India ini tidak dimaksudkan untuk memukul orang seperti yang jadi perbincangan di media sosial. Kami hanya memukul dengan kasih sayang, terutama bagi yang bandel,” kata Ichwan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin ini mengakui tidak ada dasar hukumnya bagi aparat Satpol PP Banjarmasin untuk memukul atau merotan pelanggar aturan PSBB, khususnya pada pembelakuan jam malam.

“Memang, tidak ada dasar hukumnya dalam Perwali Banjarmasin. Memukul yang dimaksud di sini hanyalah pembinaan, karena memang tidak ada dasar hukumnya, jadi tidak menyakiti,” tegas Ichwan.

BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB Di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?

Mengenai tanggapan dari pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin yang siap mengusut bagi oknum anggota Satpol PP Banjarmasin yang merotan pelanggar PSBB, Ichwan pun membenarkan hal itu.

“Ya, memang seperti itu, tidak boleh. Sekali lagi, bukan untuk memukul. Kami hanya kecewa, karena masyarakat tidak menaati pelaksanaan PSBB,” tegas Ichwan.

Dosen muda Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), M Erfa Ridhani pun mengeritik keberadaan polisi India di tengah viralnya masalahnya PSBB di Banjarmasin.

“Itu sudah kelewatan  dan melanggar hak asasi manusia (HAM). Penegak hukum tidak boleh seperti itu, masih banyak cara lain. Sebab, tidak ada dasar hukumnya,” cetus Erfa.

BACA JUGA : PSBB Tinggal Menghitung Hari, Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti

Ketua Fraksi Golkar DPRD Banjarmasin Sukhrowardi pun mengingatkan kebijakan PSBB memang akan menjadi dilema di tengah masyarakat. Namun, di satu sisi, hal itu patut diberlakukan demi menekan angka dan sebaran kasus Covid-19.

“Namun, tentu aparat Satpol PP sebagai garda terdepan penegakan Perwali Banjarmasin soal PSBB, tidak boleh arogan. Pendekatan kemanusiaan harus tetap diutamakan, bukan malah pamer kekuatan,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Balsyi/M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.