Zona Merah Covid-19, MUI Barito Utara Serukan Shalat di Rumah

0

RAMADHAN 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Barito Utara,mengimbau masyarakat melaksanakan shalat di rumah masing-masing.

KETUA MUI Barito Utara H Akhmad Gazali mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan pemerintah daerah, maka seluruh tempat ibadah tidak diperkenankan menggelar shalat berjamaah.

Ia menegaskan, imbauan ini berdasarkan hasil keputusan bersama dengan pemerintah daerah bahwa wilayah Barut sudah masuk zona merah.

Rumah ibadah di wilayah Barito Utara agar mematuhi segala bentuk imbauan. Sebab ini salah satu mencegah wabah Covid 19.

“Membolehkan ada azan untuk menandakan masuk waktu shalat lima waktu. Tapi sholat ditiadakan dan masing-masing mengerjakan di rumah saja. Untuk Ramadhan juga dibolehkan membangunkan warga muslim untuk sahur hingga imsak,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.