Terdakwa Kasus Pengadaan Alkes RSUD Ulin Divonis Bebas, JPU Pikir-Pikir

0

TERDAKWA kasus pembelian alat kesehatan (alkes) RSUD Ulin Banjarmasin, Misrani yang merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) akhirnya dibebaskan majelis hakim PN Tipikor Banjarmasin dari segala tuntutan hukum.

DAKWAAN jaksa penuntut umum (JPU) dinyatakan tidak terbukti dari fakta persidangan yang terungkap dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,1 miliar dari proyek senilai Rp 12,8 miliar, tahun anggaran 2015 silam .

Majelis hakim yang diketuai Purjana saat membacakan amar putusan dalam sidang jarak jauh (teleconference) di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (22/4/2020) menyatakan terdakwa Misrani tak terbukti melawan hukum.

Unsur pidana yang dituntut JPU Arif Ronaldi dan kawan-kawan menggunakan Pasal 3 jo  Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tidak terbukti.

BACA : Kasus Diskon Alkes di RSUD Ulin Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar Dibeber

Ikhwal kasus dugaan korupsi terkait adanya diskon alkes dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan ke kas negara (daerah) berdasar hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel.

Hakim ketua Purjana menegaskan tidak terbukti adanya unsure kerugian negara dalam perkara tersebut yang mendudukkan Misrani sebagai terdakwa.

“Majelis hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Purjana, sembari mengetukkan palunya.

Ia pun meminta JPU untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Meski sebelumnya, jaksa berpendapat pengadaan alkes tidak wajar harganya. Hingga, dalam tuntutannya, Misrani diminta agar dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Pasaribu pun bersyukur majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum, karena dari fakta persidangan tidak terbukti melakukan dugaan korupsi dalam pengadaan alkes.

BACA JUGA : Buktikan Unsur Kerugian Negara, Empat Saksi Distributor Alkes RSUD Ulin Dihadirkan

“Kami puas dengan putusan majelis hakim yang mengambil pertimbangan hukum sesuai fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun bukti yang dihadirkan,” tutur Agus Pasaribu.

Misrani yang mengikuti persidangan virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin pun tampak menangis, karena diputus bebas oleh majelis hakim.

Usai mendengar putusan majelis hakim yang menolak dakwaan dan tuntutan, JPU Arif Ronaldi mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.