Wajib Pakai Masker, Polresta Banjarmasin Siapkan 10 Pos Penjagaan Jelang PSBB

0

SEBANYAK 10 pos yang tersebar di lima kecamatan di Kota Banjarmasin disiapkan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

KAPOLRESTA Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, 10 pos tersebut merupakan kawasan yang rawan dipadati pengendara roda dua maupun empat.

“Sepuluh pos itu memang jalur-jalur yang biasa ramai dilintasi pengendara,” ucap Kombes Rachmat Hendrawan kepada awak media, di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (22/4/2020).

Sepuluh pos tersebut berada di Terminal Km 6 (Pal Anam), Jalan Pramuka dan Jalan Veteran, Kelurahan Sungai Lulut (Banjarmasin Timur), Terminal Handil Bakti, Bundaran Kayutangi dan di Rumah Karantina, tepatnya di Balai Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (BTIKP) Kalimantan Selatan, Jalan Perdagangan di Kecamatan Banjarmasin Utara.

BACA : PSBB Tinggal Menghitung Hari, Pidana 1 Tahun Dan Denda Rp 100 Juta Menanti

Sementara pos di Banjarmasin Barat terletak di Pelabuhan Tri Sakti, pos Lingkar Selatan (Jalan Gubernur Subarjo) dan Jalan Achmad Yani, dekat Polsek Kertak Hanyar. Sedangkan di Kecamatan Banjarmasin Tengah terletak di sekitar kawasan KFC, Jalan Lambung Mangkurat dan Duta Mall, persimpangan Jalan Simpang Ulin-Jalan Achmad Yani Km 2,5 Banjarmasin.

“Sepuluh pos itu belum termasuk dalam yang kelurahan zona merah, tetapi Polsek dan Bhabinkamtibmas bisa memback up itu,” terang perwira menengah Polda Kalsel ini.

Selain akses darat, beberapa akses perlintasan jalur sungai maupun laut juga akan dijaga oleh para petugas Satpolair dan Polsek KPL (Kawasan Pelabutan Laut) di bawah jajaran Polresta Banjarmasin.

Simulasi untuk pengetatan penerapan PSBB pun dilakukan jajaran Polresta Banjarmasin, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kodim 1007/Banjarmasin di ruas Jalan Achmad Yani, depan Duta Mall Banjarmasin.

Para petugas gabungan dengan pelantang suara mengingatkan agar para pengendara roda dua tetap  menjaga jarak. Tak hanya diwajibkan menggunakan helm dan masker, para pengendara pun akan diperiksa surat kelengkapan motornya.

“Jika yang diboncengi satu rumah, diizinkan melanjutkan perjalanan. Sedangkan, penumpang ojek dilarang, penumpang wajib turun,” seru petugas, saat menyosialisasikan pemberlakuan PSBB terhitung Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

BACA JUGA : PSBB Dikuatkan Perwali, Kapolresta Banjarmasin : Pengendara Pelintas Perbatasan Diberhentikan

Sedangkan, pengendara roda empat (mobil) diwajibkan mengenakan masker dengan tempat duduk di atur. Satu orang di depan, dua orang di tengah dan satu orang di belakang.

Sedangkan, untuk moda transportasi mendukung program PSBB seperti pengiriman sembako, BBM, alat kesehatan, layanan barang, ambulance dan pemadam kebakaran tetap bisa melintas di jalan yang dijaga. Namun, mereka tetap diwajibkan menggunakan masker.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.