Tetapkan 1 Ramadhan Sepihak, Walikota Banjarmasin Diingatkan Kepala Kemenag Kalsel : Tunggu Sidang Isbat

0

PENERAPAN kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Banjarmasin dipastikan pada 1 Ramadhan 1441 Hijriyah, yang diperkirakan jatuh pada Jumat (24/4/2020).

NAMUN, penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriyah versi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun dikritik Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Selatan Noor Fahmi.

Menurut dia, sebaiknya Walikota Banjarmasin Ibnu Sina jangan menetapkan secara sepihak 1 Ramadhan 1441 Hijriyah pada Jumat (24/4/2020), sebelum ada penetapan resmi dari pemerintah berdasar hasil sidang isbat.

BACA : 1 Ramadhan Resmi Terapkan PSBB, Walikota Banjarmasin : Ini Bukan Main-Main!

“Sebab, penentuan 1 Ramadhan 1441 Hijriyah belum diputuskan resmi melalui sidang isbat 1 Ramadhan dari pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama RI bersama Majelis Ulam Indonesia (MUI), ormas-ormas Islam dan instansi terkait,” ucap Noor Fahmi kepada jejakrekam.com, Selasa (21/4/2020).

Walau diakui Noor Fahmi, kebijakan PSBB Kota Banjarmasin sudah disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui suratnya bernomor HK.01.07/MENKES/262/2020, tanggal 19 April 2020. Namun, untuk penetapan 1 Ramadhan 1441 Hijriyah harusnya tetap menunggu keputusan pemerintah.

“Makanya, kami mengingatkan agar Walikota Banjarmasin Ibnu Sina jangan memastikan 1 Ramadhan pada Jumat (24/4/2020). Sebab, sidang Isbat baru digelar pada Kamis (23/4/2020) nanti,” kata Noor Fahmi.

Nah, beber dia, jika yang menjadi acuan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina adalah penetapan dari organisasi Islam, Muhammadiyah tentu sebagai bagian dari pemerintahan, tetap menunggu keputusan resmi dari Kemenag.

BACA JUGA : Muhammadiyah Tetapkan 24 April 2020 Mulai Berpuasa Ramadhan

“Walau pun nanti hasilnya mungkin sama (penetapan 1 Ramadhan 1441 jatuh pada Jumat (24/4/2020)” ucap Noor Fahmi.

Untuk pelaksanaan rukyatul hilal (pengamatan bulan sabit baru awal bulan dalam tahun qamariyah) ditetapkan di 82 lokasi di 34 provinsi seluruh Indonesia.

Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin menyebutkan pelaksanaan rukyatul hilal dilakukan petugas Kanwil Kemenag Provinsi bersama ormas Islam, BMKG dan Mahkamah Agung di 82 titik yang ada di 34 provinsi di Indonesia. Titik pantau terbanyak berada di Jawa Timur dengan 27 lokasi dan 8 lokasi di Jawa Barat.

Sedangkan, di Kalimantan Selatan, tepatnya di Banjarmasin diadakan pada Kamis (23/4/2020) di atas gedung Bank Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat.

“Hasil rukyatul hilal dan data hisab posisi hilal awal Ramadhan akan dimusyawarahkan dalam sidang Isbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan kapan ibadah puasa dimulai,” ucap Kamaruddin.

Sidang pun digelar dengan sarana teleconference dalam sidang isbat tahun ini menyikapi pandemi Covid-19 di Indonesia, karena menerapkan kebijakan physical distancing dan protokol kesehatan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.