PSBB Tinggal Menghitung Hari, Pidana 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta Menanti

0

TINGGAL menghitung hari, model pembatasan sosial berskala besar (PSBB) segera diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin demi menghentikan laju sebaran virus Corona (Covid-19) yang kian massif.

TERHITUNG sejak Senin (20/4/2020) kemarin, Pemkot dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin bersama Polresta Banjarmasin telah menggodok teknis penerapan hingga payung hukum seperti Peraturan Walikota (Perwali) agar PSBB berjalan dengan efektif.

Meski pada dasarnya, aturan yang digunakan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2020, toh Perwali tetap dibutuhkan demi menyempurnakan dan menyesuaikan dengan keadaan di Kota Banjarmasin.

BACA : Bila PSBB Efektif Berlaku, Ini Suara Para Pedagang Dan Warga Banjarmasin

“Perwali ini sedang dalam pembahasan, karena setiap daerah memang ada perbedaan. Tetapi panduannya tetap PP Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), dan peraturan lainnya,” kata Walilota Banjarmasin Ibnu Sina saat jumpa pers di Balai Kota, Senin (20/4/2020).

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi memaparkan beberapa kebijakan yang dilarang saat PSBB resmi diterapkan.

Dijelaskan Machli, beberapa kegiatan seperti pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik maupun budaya yang memicu banyak massa akan dilarang dengan tegas.

BACA JUGA : PSBB Dikuatkan Perwali, Kapolresta Banjarmasin : Pengendara Pelintas Perbatasan Diberhentikan

Sementara, beber dia, kegiatan yang dibatasi saat PSBB antara lain, semua moda transportasi akan harus membatasi jumlah dan jarak penumpang, kecuali transportasi barang kebutuhan penduduk. Selain itu, sekolah dan tempat kerja diliburkan serta semua tempat ibadah harus ditutup.

“Kita sudah melakukan itu. Tempat kerja dan tempat ibadah ditutup. Semua melaksanakan shalat di rumah,” ucap Machli.

Sedangkan, papar dia, untuk supermarket, minimarket, pasar, toko bahan pangan kebutuhan dasar, pelayanan listrik, transmisi dan distribusi, toko bangunan dan ternak pertanian, pelayanan internet, layanan kesehatan dan ekspedisi barang, distribusi bahan bakar minyak dan gas, perbankan dan asuransi, serta media cetak dan elektronik masih boleh beroperasi tanpa ada batasan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin ini menegaskan, PSBB bukan seperti imbauan atau edaran yang telah disampaikan sebelumnya. Menurut Machli, PSBB mengacu pada aturan hukum, yang mana salah satunya pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGA : Kunci Sukses Pelaksanaan PSBB di Kota Banjarmasin

“Di dalam ketentuan pasal 93 UU Kekaratinaan Kesehatan sudah jelas aturannya. Barang siapa yang menghalang-halangi upaya pelaksanaan PSBB, karena PSBB ini upaya karantina. Itu diancam dengan pidana 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. Tapi nanti akan kami klasifikasikan sanksi yang diatur dalam ketentuan pidana dan denda,” pungkas Machli.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.