Dana Desa di Balangan Siap Digunakan untuk BLT Bagi Warga

0

PEMERINTAH Kabupaten Balangan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19  terus mencarikan solusi terhadap dampak virus korona atau covid-19 yang semakin meluas.

SALAH  satu upaya yang dilakukan ialah dengan mempercepat pelaksanaan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin menggunakan dana desa (DD). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke pemerintahan desa terkait peraturan baru terkait penggunaan dana desa tersebut, dimana tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat desa.

BACA : Polres Dan Gugus Tugas Covid-19 Balangan Bagikan Nasi Bungkus Gratis

“Sasarannya keluarga miskin yang belum tercover Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” terangnya.

Adapun teknisnya, pertama mekanisme pendataan, dilakukan oleh desa bersama Covid-19. Kemudian, data calon penerima BLT desa divalidasi dan difinalisasi dalam rapat musyawarah desa khusus. Kemudian ditetapkan dan dokumen ditandatangani kepala desa.

“Selanjutnya dokumen penetapan data penerima BLT Desa dilaporkan dan disahkan bupati selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak berkas diterima,” rincinya.

Sementara itu, terkait metode dan mekanisme perhitungan prosentase alokasi dana desa ada beberapa ketentuan. “Desa dengan dana desa kurang dari Rp 800 juta alokasi BLTnya maksimal 25 persen. Sedangkan dana desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, alokasi BLTnya maksimal 30 persen. Desa yang DDnya lebih dari Rp 1,2 miliar alokasi BLTnya maksimal 35 persen,” ucap Urai Nur Iskandar.

BACA JUGA : Kabupaten Balangan Panen Perdana 200 Hektar Padi

Adapun masa penyaluran dana BLT tersebut selama tiga bulan terhitung sejak April 2020, dengan perbulannya keluarga penerima mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu rupiah.

Sedangkan yang berhak mendapat BLT dari dana desa, menurut Urai ialah, keluarga miskin, kelompok miskin yang belum terdaftar atau tercatat, lalu mereka yang kehilangan pekerjaan sebagai akibat pandemi Covid-19. Catatan lainnya adalah mereka belum mendapat kartu Prakerja atau bantuan pangan nontunai maupun program Keluarga Harapan.

Terlepas dari itu, lanjut dia, merujuk pada Peraturan Menteri Desa 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 itu, ada dua hal yang diprioritaskan terkait pemanfaatan dana desa ditengah kondisi pandemi COVID-19.

“Prioritas pertama adalah pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat,” ujarnya.

Khusus PKTD ini, menurut Urai, dialokasikan terbanyak untuk pemberian upah yang diberikan secara harian. Selanjutnya, prioritas kedua adalah penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

“Penggunaan dana desa dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 ini bisa dilakukan dengan membentuk dan membiayai biaya operasional relawan desa lawan COVID-19, menginventarisasi lokasi untuk isolasi kalau terpaksa, menyosialisasikan pencegahan COVID-19, dan melakukan penyemprotan desinfektan ataupun penyedian tempat cuci tangan,” (jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.