Terjadi Transmisi Lokal Covid-19, Ini Alasan Menkes Terawan Setujui PSBB Banjarmasin

0

MENTERI Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dalam surat keputusan (SK) bernomor HK.01.07/MENKES/262/2020, tertanggal 19 April 2020 menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

DASAR persetujuan Menkes Terawan berdasar data yang menunjukkan telah terjadi peningkatan penyebaran kasus virus Corona (Covid-19) yang signifikan dan cepat di wilaya Banjarmasin.

Kesiapan Pemkot Banjarmasin berdasar kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi dan aspek lainnya saat menerapkan PSBB.

Dalam keputusannya, Menkes Terawan mengingatkan agar percepatan penanganan virus Corona dalam kebijakan PSBB harus sesuai dengan perundang-undangan dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang, jik masih terdapat bukti penyebaran,” tulis Menkes Terawan.

BACA : Penuhi Syarat, PSBB Banjarmasin Resmi Disetujui Menkes

Sementara itu, dalam video pendeknya, Wakil Gubernur Rudy Resnawan  menilai ada dua hal yang memicu grafik kasus Covid-19 terus melonjak naik di Kalsel.

“Pertama, kurangnya disiplin masyarakat dalam menjalankan physical distancing (jaga jarak fisik) maupun social distancing (jaga jarak sosial). Kedua, adalah mereka yang melakukan perjalanan ke daerah wabah atau pernah kontak pasien Covid-19, tidak jujur memberi informasi kepada aparat dan petugas kesehatan,” ucap Rudy Resnawan.

Mantan Walikota Banjarbaru ini meminta agar warga untuk berbicara jujur agar penanganan virus Corona di Kalsel bisa cepat teratasi.

Senada itu, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah pun memposting dalam grup WA, akibat tidak patuhnya warga ibukota Kalsel membuat grafik kasus Covid-19 terus melonjak, hingga menembus angka 30 orang terpapar virus Corona.

BACA JUGA : Prihatin, Kepala Dinkes Sebut Tingkat Kematian Covid-19 di Banjarmasin Tertinggi di Dunia

Sebarannya pun kini merata di lima kecamatan. Yakni, di Banjarmasin Utara terdapat 1 kasus di Alalak Utara, 4 kasus di Kuin Utara, Pangeran (3), Sungai Andai (2), Sungai Miai (1) dan Surgi Mufti (1).

Sedangkan, di Banjarmasin Timur terjadi di Kuripan, Pekapuran Raya, Pengambangan, dan Sungai Lulut masing-masing satu kasus per Minggu (19/4/2020), dan dua kasus Covid-19 di Pemurus Luar.

Sementara di Banjarmasin Tengah, hanya dua kelurahan terdapat kasus Covid-19 yakni Seberang Masjid dengan tiga kasus dan satu kasus di Pekapuran Laut. Begitupula di Banjarmasin Barat, dua kelurahan menyumbang kasus Covid-19 yakni Belitung Selatan dan Telaga Biru.

Di Banjarmasin Selatan, masing-masing ada dua kasus disumbang dua kelurahan yakni Pemurus Baru dan Pemurus Dalam.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki/Didi GS
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.