PSBB Dikuatkan Perwali, Kapolresta Banjarmasin : Pengendara Pelintas Perbatasan Diberhentikan

1

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) di Kota Banjarmasin akan efektif diterapkan pada Jumat (24/4/2020) atau bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriyah. Model pembatasan pun sudah disepakati para pemangku kepentingan di ibukota Kalimantan selatan.

PEMKOT Banjarmasin bersama aparat keamaan dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin, tengah mempersiapkan diri untuk penerapan PSBB demi mencegah lajunya penyebaran virus Corona (Covid-19).

Walikota Banjarmasin menegaskan selama empat hari pada masa sosialisasi PSBB, akan disiapkan payung hukum berupa peraturan walikota (perwali) terkait kegiatan apa saja yang dilarang selama penerapan kebijakan tersebut.

BACA : 1 Ramadhan Resmi Terapkan PSBB, Walikota Banjarmasin : Ini Bukan Main-Main!

“Sebelum penerapan ini, kami harus sosialisasikan hingga ke tingkat RT/RW, di samping juga menyiapkan aturan hukum apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSBB,” ucap Ibnu Sina kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020).

Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan menambahkan, selama tiga hari ke depan para pengendara yang melintasi kawasan perbatasan akan diberhentikan.

“Mereka akan diberikan sosialisasi terkait penerapan PSBB di Kota Banjarmasin,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

Ia menjelaskan telah dibuat tiga pos di perbatasan Banjarmasin dengan kabupaten tetangga. Yakni, Pos Terminal Km 6 (Palanam) berbatasan dengan Kabupaten Banjar. Pos pusat kota di kawasan Jalan Simpang Ulin, dekat Duta Mall Banjarmasin.

Terakhir di kawasan Terminal Handil Bakti, perbatasan langsung dengan Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Jadi akses keluar-masuk kota kita batasi dulu dan kita berikan pemahaman kepada para pengendara yang melintas di perbatasan kota,” tegas Rachmat Hendrawan.

BACA JUGA : Tak Hanya Banjarmasin, Seharusnya Pemprov Kalsel Juga Terapkan PSBB

Lalu bagaimana jika seorang pegawai yang tempat kerjanya berada di luar Banjarmasin atau dari luar kota yang bekerja di Banjarmasin?

Mantan Kapolres Balangan ini menegaskan bagi pegawai yang bekerja di luar Banjarmasin, hingga mengharuskannya keluar-masuk kota akan mengikuti aturan secara normatif saja.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi menjelaskan lagi selama PSBB diterapkan seluruh kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dilarang dengan tegas. “Sedangkan, moda transportasi ada pembatasan seperti aturan PSBB yang sudah ditetapkan Menkes. Untuk toko bangunan dan toko yang menjual kebutuhan pokok, distribusi bahan bakar minyak, apotek termasuk layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas, serta media cetak atau elektronik tetap boleh beroperasi,” papar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin ini.

“Tetapi puskesmas ada pengurangan jam pelayanan. Jika sudah habis pasien, petugas diperbolehkan untuk pulang. Untum pekerjaan staff administrasi dikerjakan di rumah (work from home),” tambahnya lagi.

BACA JUGA : Ini Saran Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat ULM-UPR untuk Rencana PSBB Banjarmasin

Machli mengatakan saat penerapan PSBB nanti seluruh masyarakat diharuskan selalu memakai masker pelindung saat berada di luar rumah atau di jalan.

“Semua masyarakat wajib memakai masker. Jangan sampai nanti saat bertemu dengan aparat, pengendara disuruh pulang karena tidak memakai masker,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi
1 Komentar
  1. H.Abdullah,SH berkata

    Pakai bukan dijalan saja tapi saat.dirumah,.dan.hanya waktu.makan minum dilepas

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.