Tak Hanya Banjarmasin, Seharusnya Pemprov Kalsel Juga Terapkan PSBB

0

RENCANA pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, demi menghentikan laju sebaran virus Corona (Covid-19) didukung banyak pihak.

SALAH satunya Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel Subhan Syarief yang turut memantau perkembangan kasus Covid-19 di Banjarmasin dan Kalsel.

Menurut Subhan, kebijakan PSBB memang seharusnya diterapkan oleh Pemkot Banjarmasin karena saat ini Banjarmasin sudah menjadi kawasan zona merah Covid-19.

“Bahkan, kebijakan itu harusnya juga diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, karena kasus Covid-19 di Banua ini terus meningkat setiap harinya,” ucap Subhan Syarief kepada awak media, Minggu (19/4/2020).

Hal itu terbukti dari data terakhir Tim Gugus Tugas Covid-19 Kalsel pada Minggu (19/4/2020) pukul 16.00 Wita, di mana jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sudah mencapai angka 1.343 orang, 14 pasien dalam pengawasan (PDP), 79 pasien terkonfirmasi positif, 9 dinyatakan sembuh, dan 7 orang meninggal akibat Covid-19. Angka tersebut membuat Kalsel mendominasi kasus Covid-19 di Pulau Kalimantan.

BACA : Dilema Mahasiswa Kalsel di Jakarta Kala PSBB: Mudik Susah, Keuangan Mulai Menipis

Bahkan, berada di deretan 10 provinsi terbanyak Covid-19 di Indonesia, mengalahkan Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang sebelumnya lebih dulu terdapat kasus pertama Corona.

Di Banjarmasin sendiri, ODP sudah mencapai 503 orang, 4 PDP, 21 pasien terkonfirmasi, 4 orang sembuh dan 5 orang dinyatakan meninggal akibat Covid-19.

“Semestinya bukan hanya Pemkot Banjarmasin, Pemprov Kalimantan Selatan pun seharusnya sudah mempersiapkan untuk menerapkan PSBB,” kata Subhan.

BACA JUGA : Data Tak Lengkap, Usulan PSBB Banjarmasin Belum Disetujui Menkes Terawan

Meski begitu, Subhan mengatakan, sebelum PSBB disetujui oleh Menkes, Pemkot Banjarmasin harus menyiapkan empat aspek dasar yang mesti diperhatikan. Yakni aspek keselamatan dan kesehatan, sosial, ekonomi, serta keamanan.

“Pertama aspek keselamatan dan kesehatan, karena kita tahu tempat kesehatan, tenaga medis, alat pelindung diri (APD), maupun alat tes di wilayah kita ini terbatas,” katanya.

Kandidat doktor hukum konstruksi Universitas Sultan Agung Semarang ini mengatakan PSBB atau pembatasan interaksi masyarakat harus benar-benar dipikirkan oleh Pemkot Banjarmasin. Seperti pedagang dan pembeli di pasar, karena tempat itu rentan menjadi perkumpulan banyak orang.

“Belum lagi, misalnya ada yang meninggal tetapi bukan akibat Covid-19, bagaimana nanti prosedur pemakamannya. Karena kalau sudah PSBB artinya kita harus benar-benar membatasi interaksi antar manusia,” ujarnya.

“Jaminan sosial, Pemkot harus betul-betul menghitung jumlah dan mekanisme pendistribusiannya seperti apa,” papar Subhan.

BACA JUGA : Ini Saran Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat ULM-UPR untuk Rencana PSBB Banjarmasin

Terakhir, menurut dia, aspek keamanan menjadi sangat penting untuk disiapkan karena jika nanti ada terjadi lonjakan kasus Covid-19. Nah, fungsi keamanan yang berperan penting, terutama dukungan dari Polresta Banjarmasin dan Kodim 1007/Banjarmasin.

“Selain itu, Pemkot Banjarmasin juga harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat terdalam seperti membentuk Tim Gugus Tugas pada setiap RT atau kelurahan. Karena peran serta dan kepatuhan masyarakat sangat vital dalam kasus Covid-19,” beber Subhan.

Bagi dia, diperlukan ajakan yang masif kepada masyarakat untuk bisa memposisikan diri menjadi petugas atau relawan Covid-19.

“Sebab, ujung tombak masalah Covid-19 ini ada di masyarakat. Jika masyarakat patuh dan berdiam diri di rumah, Covid-19 ini cepat selesai,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.