Penuhi Syarat, PSBB Banjarmasin Resmi Disetujui Menkes

0

KEBIJAKAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ingin diterapkan Pemkot Banjarmasin sebentar lagi bakal terealisasi. Ini setelah, kebijakan pembatasan untuk mencegah makin massifnya penyebaran virus Corona (Covid-19) disetujui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

MELALUI Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan bernomor HK.01.07/MENKES/262/2020 yang diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, tertanggal 19 April 2020.

Fakta tersebut juga disampaikan Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi tak lama setelah menerima SK dari Kemenkes RI.

“Alhamdulillah, malam ini dapat kiriman dari Kepala Biro Hukum kementerian kesehatan, SK persetujuan pengajuan PSBB di Banjarmasin,” kata Machli kepada awak media, Minggu (19/4/2020) malam.

Machli menyatakan, Tim Gugus Tugas Covid-19 beserta Pemkot Banjarmasin akan segera menyusun teknis pelaksanaan PSBB di ibukota Provinsi Kalsel itu nantinya.

BACA : Tak Hanya Banjarmasin, Seharusnya Pemprov Kalsel Juga Terapkan PSBB

“Jadi sebelum memberlakukan keputusan Menteri Kesehatan tersebut, kami perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat nanti besok lebih jelasnya,” pungkasnya.

Keputusan PSBB yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto tersebut bakal diumumkan secara resmi oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pada Senin (20/4/2020) besok.

Walikota Ibnu Sina pun mengatakan telah melengkapi segala persyaratan yang diminta Kemenkes dalam penerapan PSBB di Banjarmasin.

Persyaratan itu dipenuhi dengan mengirim surat kembali ke Jakarta. Persyaratan yang dilengkapi adalah data stok pangan, analisis peningkatan dan sebaran kasus Covid-19 dalam pendekatan epidemiologi.

BACA JUGA : Data Tak Lengkap, Usulan PSBB Banjarmasin Belum Disetujui Menkes Terawan

Menanggapi rencana PSBB di Banjarmasin, Ahli Ilmu Kesehatan Masyarakat dari Uniska Mummamad Arsyad Al-Banjary Meilya Farika Indah mengatakan, berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kemenkes RI, Kota Banjarmasin memang sudah seharusnya menerapkan PSBB, lantaran masifnya penyebaran Covid-19.

“Dalam hal ini, perlu ketegasan dari Pemkot Banjarmasin harus benar-benar diperlihatkan saat penerapan PSBB nantinya.

Yang namanya PSBB, sekolah maupun kampus sudah ditutup, artinya mereka semua belajar dari rumah. Termasuk tempat ibadah, sesuai fatwa MUI, masyarakat diminta beribadah dari rumah, hal itu harus didukung dengan ketegasan Pemkot Banjarmasin,” ujarnya.

Menurut Meilya, peran Pemkot Banjarmasin dalam mengambil keputusan yang cepat dan tepat juga sangat berpengaruh dalam penerapan PSBB.

“Dalam mengambil kebijakan PSBB, harus disiapkan indikator keberhasilannya. Maka dari itu, monitoring evaluasi harus dilakukan, untuk memastikan bagaimana efektif dan efisiennya upaya ini,” ucap Meilya.

BACA JUGA : Ketika PSBB Diterapkan di Banjarmasin, Ini Komentar Pengendara Ojek Online

Selain itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Uniska MAB ini menuturkan, adanya pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 hingga sampai RT atau RW di setiap wilayah menjadi sangat penting.

“Selain memberikan edukasi, tiap kepala RT maupun RW membuat kebijakan untuk meminta isolasi mandiri kepada warganya yang masuk dalam orang dalam pemantauan (ODP) maupun orang tanpa gejala (OTG),” ujarnya.

Atas dasar itu, Meilya menegaskan jaminan sosial berupa kebutuhan pokok dari pemerintah dan kedisiplinan oleh masyarakat menjadi hal penentu dalam keberhasilan PSBB ini.(jejakrekam) 

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.