Kadin Kalsel Dukung PT ATK Sanggah Proyek Pemukiman Kumuh Berpagu Rp 49,4 Miliar

0

KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan mendukung PT Ardi Tekindo Perkasa (ATK) melakukan sanggahan terhadap Kelompok  Kerja (Pokja) Pemilihan C-1 BP2JK Wilayah Kalimantan Selatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

DUKUNGAN ini diberikan untuk menyanggah proyek paket pekerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Banjarmasin  kawasan  RK-3 Kelayan Barat (NSUP).

“Kami sangat mendukung pihak PT Ardi Tekindo Perkasa sebagai peserta lelang memberikan sanggahan, termasuk untuk sanggahan banding kepada Pokja Pemilihan C-1 BP2JK Wilayah Kalimantan Selatan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam paket pekerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Banjarmasin kawasan  RK-3 Kelayan Barat (NSUP),” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Kalsel H Wijaya Kusuma Prawira karsa didampingi pihak PT Ardi Tekindo Perkasa kepada awak media di Banjarmasin, Sabtu (18/4/2020).

Ia berharap pokja pemilihan harus bersifat fair dalam memenangkan lelang proyek pagu senilai 49,4 miliar tersebut. Dalam sanggahan PT Ardi Tekindo Perkasa menyebutkan pokja  pemilihan salah dalam melakukan evaluasi sehingga menggugurkan PT Ardi Tekindo Perkasa.

BACA : Terparah Banjarmasin Selatan, Tersisa 150 Ribu Hektare Area Kumuh Perlu Dituntaskan

“Bab V LDK B dalam hal peserta lelang adalah sebuah joint venture (JV) konsorsium maka untuk setiap anggota JV konsorsium harus dijumlahkan untuk menentukan terpenuhinya kriteria kualifikasi minimum peserta dalam butir B (5)dan B (5),” urai Wijaya.

“Kemudian, 40 persen untuk lead dan 25 persen untuk anggota B5 memiliki sumber keuangan memadai minimum Rp 9,8 miliar PT Ardi Tekindo Perkasa memiliki Rp 36,4 miliar memenuhi 40 persen dari Rp 9,8 miliar PT Widya Satria memiliki Rp 645 juta (tidak memenuhi 25 persen dari Rp 9,8 miliar),” kata Wijaya.

Tidak hanya itu, Jaya-sapaana akrab menyebut dalam sanggahan tersebut juga berisi pokja salah dalam melakukan evaluasi yang hanya menafsirkan sendiri ketentuan BAB V LDK B8 yang seharusnya pokja merujuk ketentuan butir B (5).

“Dalam aturan ini berbunyi calon penyedia jasa harus menunjukkan kemampuan untuk mendapatkan akses atau memiliki sumber keuangan yang memadai untuk memenuhi perkiraan kebutuhan chas flow pelaksanaan layanan jasa kontrak peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Banjarmasin  kawasan  RK-3 Kelayan Barat (NSUP), terkait di luar kewajiban  lainnya dari calon penyedia jasa. Sumber keuangan yang dimaksud minimum Rp 9,8 miliar berbentuk rekening koran bank penyedia jasa,” beber Jaya lagi.

BACA JUGA : Lebih 53 Ribu Rumah di Kalsel Masuk Kategori Kumuh

Untuk itu, pokja memilih diminta untuk melakukan pelelangan ulang sebab dokumen dinilai cacat hukum, serta membatalkan pemenang lelang PT Media Cipta Perkasa, dan menunjuk pemenang baru yakni PT Ardi Tekindo Perkasa.

Sementara itu, pokja pemilih melakukan jawaban atas sanggahan PT Ardi Tekindo Perkasa tersebut  diantaranya adanya persyaratan tertentu yang bertentang antara satu dengan lainnya.

Pokja menyebutkan dokumen pemilihan yang digunakan untuk proses lelang sesuai dengan agreement adalah standart bidding document kesepakatan word bank sebagai sumber dana. Pokja tidak ada mengubah syarat yang telah ditetapkan di dalam dokumen pemilihan.

“Jangan sampai perusahaan yang ditunjuk dipaksaan kerjanya, namun tidak siap. Dan pokja pemilihan untuk bisa melakukan evaluasi. Kita tidak ingin Kadin juga dirugikan, mengingat proyek pekerjaan yang dilaksanakan berada di Kota Banjarmasin,” kata Jaya.

Untuk diketahui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan lelang dalam paket pekerjaan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Banjarmasin  kawasan  RK-3 Kelayan Barat (NSUP) berpagu Rp 49,4 miliar. Diikuti peserta lebih dari 80 perusahaan, namun hanya empat peserta yang melakukan penawaran.

BACA JUGA : Kejar Target 100 Persen Akses Air Bersih, 0 Persen Kawasan Kumuh, dan 100 Persen Akses Sanitasi

PT Mitra Andalan Sakti harga penawaran Rp 39 miliar, PT Ardi Tekindo Perkasa Rp 40,5 miliar,  PT Media Cipta Perkasa Rp 40,8 miliar dan PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp 43,6 miliar

Sanggahan ditembuskan kepada Kementerian PURP Sakter Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Kalsel, Kejati Kalsel, Polda Kalsel, dan KPK. (jejakrekam)

Penulis Afdi Achmad
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.