Siap Lanjutkan Tahapan Pilkada yang Tertunda, KPU Kalsel Tunggu Perppu

0

KOMISI II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyetujui usulan pemerintah untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara semula Rabu (23/9/2020), diundur pada Rabu, 9 Desember 2020.

OPSI itu diambil dengan memprediksi masa tanggap darurat bencana non alam virus Corona (Covid-19) berakhir, sekaligus memperhatikan perkembangan dalam penanganan kasus itu, termasuk mempertimbangkan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020.

Komisioner KPU Provinsi Kalsel Edy Ariansyah menegaskan sebenarnya lembaga penyelenggara pemilu menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Dengan adanya Perppu, kami akan menunggu perubahan peraturan teknisnya seperti peraturan KPU terkait tahapan, program dan jadwal, dan peraturan lain yang lainnya,” ucap Edy Ariansyah kepada jejakrekam.com, Sabtu (18/4/2020).

BACA : Tanggal Pilkada Serentak Pada 20 Desember, KPU Kalsel Nyatakan Siap

Ia menjelaskan penundaan pelaksanaan pemungutan suara berkonsekuensi pada penataan jadwal tahapan yang belum dilaksanakan. Jadwal terkait di antaranya pengaktifan kembali PPK dan PPS, verifikasi faktual syarat dukungan perseorangan, pencocokan dan penelitian data pemilih, pengumuman, pendaftaran, penelitian dan penetapan pasangan calon.

Berikutnya, tahapan pengadaan, produksi dan pendistribusian logistik, kampanye; pembentukan KPPS, penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara, penetapan calon terpilih dan sengketa hasil pemilihan.

“Harapannya, Perppu segera terbit. Setelah ada Perppu, perubahan PKPU dan aturan teknis lainnya, kami yang ada di KPU provinsi dan KPU labupaten/kota bersiap kembali running melaksanakan tahapan-tahapan yang tertunda dengan strategi pelaksanaan yang tepat,” papar Edy.

BACA JUGA : Pilkada Resmi Ditunda, Penunjukan Plt Kepala Daerah Jadi Sorotan

Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini menerangkan setelah Perppu diterbitkan pemerintah, maka penyelenggara pilkada di daerah juga menanti apa saja yang akan diatur lebih lanjut dari PKPU.

“Ini menjadi payung hukum dalam pelaksanaan kelanjutan tahapan-tahapan pemilihan,” ucap Edy.

Menurut dia, jika situasi pandemi Covid-19 belum reda, apakah tetap dilaksanakan tahun 2020 atau mundur ke tahun 2021, lembaga penyelenggara sangat siap melaksanakan kebijakan dan aturan hukum yang ada.

Edy menguraikan jika ternyata mengharuskan pelaksanaan pemungutan suara pilkada pada 9 Desember 2020 dan masih terdapat pandemi covid-19, tentu perlu dipikirkan strateginya.

“Ya, seperti mengantisipasi terkait dengan tata letak dan luas tempat pemungutan suara, layanan pemberian hak pilih dengan menerapkan protokol kesehatan, kesediaan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan disinfektan di TPS,” paparnya.

Bagi Edy, secara regulatif, selain soal waktu pelaksanaan lanjutan tahapan, pihaknya juga menunggu terkait substansi pengaturannya. Termasuk, apakah ada perubahan terkait ketentuan jumlah pemilih tiap TPS, yang semula dalam undang-undang sejumlah 800 pemilih tiap TPS atau dikurangi.

BACA JUGA : Tiga Opsi Pilkada Ditunda, Dana Hibah Pemda Dialihkan Perangi Corona

“Jika jumlah pemilih dikurangi tiap TPS maka jumlah TPS bertambah. TPS bertambah maka jumlah rumpun KPPS bertambah dari jumlah yang telah direncanakan dalam anggaran Pilkada 2020. Konsekuensinya juga pada anggaran untuk penambahan sejumlah TPS dan KPPS yang bertambah dari adanya pengurangan jumlah pemilih per TPS,” urainya.

Jebolan Universitas Padjadjaran Bandung ini menegaskan hal-hal demikian belum bisa dipastikan sekarang, karena menunggu payung hukumnya berupa Perppu, perubahan ketentuan PKPU, dan aturan lain yang terkait.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.