Lelang Batal, Ada 2.518 Pelaku Usaha Konstruksi di Kalsel Terdampak Corona
IMBAS dari wabah global virus Corona (Covid-19) menghantam dunia usaha. Termasuk, bisnis konstruksi khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, termasuk di Kalimantan Selatan.
APA saja dampaknya digodok dalam diskusi online via aplikasi zoom dihelat Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Jasa Konstruksi (LKBH) Jaskon dan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kalsel, Sabtu (18/4/2020).
Sedikitnya ada 41 peserta diskusi virtual membahas soal dampak Covid-19 bagi pelaku jasa konstruksi di daerah. Ada Kepala Dinas PUPR Kalsel Roy Rizali Anwar, anggota DPRD Kalsel Agus Mawardi, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Arifin Noor, Ketua LPJK Kalsel Subhan Syarief, dan ahli hukum tata negara FH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Ahmad Fikri Hadin, berdialog dengan dipandu Ketua LKBH Jaskon, Darul Huda Mustaqim.
BACA : Minyak Dunia Anjlok, Permata Kalsel : Harga BBM Harus Turun Bantu Masyarakat
Menariknya, dalam diskusi jarak jauh ini pun turut sumbang pendapat dari Jakarta, yakni Ketua DPN Inkindo H Peter Frans serta Ketua DPN Intakindo Djoko Supriyanto.
Ketua LPJK Kalsel Subhan Syarief mengungkapkan dampak dari wabah Corona ini sangat terasa bagi pelaku usaha konstruksi di daerah, khususnya perusahaan berskala kecil dan menengah.
“Terdata akibat pandemi Covid-19, ada sekitar 2.518 usaha kecil merasakan dampaknya. Ini masalah serius, karena perusahaan kecil ini tidak bisa bekerja, padahal harus menghidupi cukup banyak karyawan,” papar Subhan.
Fakta ini tak dipungkiri Roy Rizali Anwar. Kepala Dinas PUPR Kalsel ini mengakui penetapan status tanggap darurat Covid-19 terhitung sejak 29 Maret 2020, sudah membatasi arus masuk orang ke Kalsel.
“Tentu saja, pelaku usaha konstruksi merasa dampaknya.Terutama, dalam proses pengadaan barang/jasa terhambat bahkan berhenti. Hingga, mobilitas menurun dan tentunya ada timbul perselisihan akibat pemutusan kontrak,” ucapnya.
BACA JUGA : Jika Ibukota Pindah ke Kalimantan Bisa Gairahkan Industri Jasa Konstruksi
Agus Mawardi, anggota DPRD Kalsel asal FPKB menimpali. Menurut dia, upaya pencegahan agar kerugian besar tak terjadi di sektor jasa konstruksi harus dilakukan.
“Walau terjadi pemutusan kontrak, hak-hak pelaku jasa konstruksi juga harus disesuaikan sebagaimana aturan dan perjanjian yang sudah disepakati,” ucap Agus.
Menurut dia, perlu regulasi dibuat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor meneruskan instruksi menteri dalam mengatasi kendala di sektor jasa konstruksi.
Peserta diskusi pun mengakuri fakta, saat ini perusahaan kecil paling terdampak, begitu ikut lelang proyek harus dibatalkan akibat pandemi Covid-19 dikategorikan force major.
BACA JUGA : Anggaran Bergeser Demi Corona Tak Sentuh Proyek Infrastruktur Dinas PUPR Banjarmasin
“Dari hasil diskusi ini, kami berharap para pemangku kepentingan bisa memberikan solusi lewat regulasi yang jelas dan tegas, sehingga hak-hak pelaku jasa konstruksi khususnya usaha kecil menengah dapat terayomi di tengah wabah Corona ini,” ucap Ketua LKBH Jaskon, Darul Huda Mustaqim menyimpulkan.(jejakrekam)