Lagi, Gubernur Memperpanjang Masa Tanggap Darurat

0

SETELAH menimbang dari berbagai aspek dan masukan serta melihat langsung di lapangan perkembangan penanganan wabah virus Covid 19 di Kalsel, Gubernur H Sahbirin Noor menetapkan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

INFORMASI diterima jejakrekam.com, Kamis (16/4/2020). Keputusan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan nomor 188.44/0240/KUM/2020 tentang perpanjangan kedua status tanggap darurat penanganan Covid 19 di Kalsel yang telah ditandatangani Gubernur Kalsel pada 14 April 2020.

BACA: Keluar Masuk Orang Dibatasi, Kalsel Perpanjang Status Tanggap Darurat

Surat keputusan ini berlaku sejak dimulai masa perpanjangan tanggap darurat kedua yakni 18 April hingga berakhir pada 29 Mei 2020.

Perpanjangan kedua status tanggap darurat Covid 19 Kalsel ini telah ditembuskan kepada Menkopolhukam, Mendagri, Menkes, Menko PMK, Kepala BNPB, Bupati/Walikota se Kalimantan Selatan, Kapolda Kalsel, Danrem 101 Antasari serta seluruh SKPD di lingkup Pemprov Kalsel.

Terkait wabah Corona, Gubernur Kalsel juga telah melakukan pembatasan orang yang masuk ke wilayah Kalsel. Hal itu tertuang dalam SK No 188.44/0210/KUM/2020 tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang  dari Luar Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Cegah Orang Luar, Gubernur Sahbirin Noor Resmi Batasi Pintu Masuk Kalsel

Untuk menjalankan kebijakan tersebut gubernur juga mengeluarkan surat edaran ke para bupati dan walikota se Kalsel. Selain itu menyampaikan surat kepada maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura dan seluruh KSOP (kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan) di Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.