Ini Saran Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat ULM-UPR untuk Rencana PSBB Banjarmasin

0

PAKAR ilmu kesehatan masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat (ULM) DR dr Syamsul Arifin mengakui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam mengantisipasi perkembangan penularan virus Corona (Covid-19), merupakan alternatif pilihan dibanding karantina wilayah.

“PENETAPAN suatu wilayah yang akan dikarantina mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1501 Tahun 2010, apabila situasi kejadian luar biasa (KLB) berkembang atau meningkatkan dan berpotensi menimbulkan malapetaka,” ucap Syamsul Arifin kepada jejakrekam.com, Minggu (12/4/2020).

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (UPR) ini menjabarkan berbagai pertimbangan yang harus diambil sebelum menerapkan PSBB.

Syamsul menguraikan secara epidemiologis data penyakit menunjukkan peningkatan angka kesakitan dan/atau angka kematian.  

“Peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama tiga  kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya  dan atau  angka kematian kasus suatu penyakit (case fatality rate) dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih,” tuturnya.

BACA : Laju Virus Corona Tak Terkendali, Para Pakar Kritisi Kebijakan PSBB

Hal itu, papar Syamsul, jika dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Pertimbangan kedua, menurut dia, terganggunya keadaan masyarakat berdasar aspek sosial budaya, ekonomi, dan pertimbangan keamanan.

“Yang harus dipertimbangkan adalah selama karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegas Syamsul.

Berikutnya, masih menurut dia, secara epidemiologis telah terjadi di seluruh provinsi dan terjadi local transmision  dan kondisi perekonomian Indonesia pada saat ini.

“Nah, penetapan karantina oleh sebagian pemerhati kesehatan masyarakat belum cocok untuk dilaksanakan. Sehingga saat ini hanya diterapkan PSBB,” ujarnya.

BACA JUGA : Jika Ingin Terapkan PSBB, Ini Rekomendasi Dari ISNU Banjarmasin

Menurut Syamsul, jika Pemkot Banjarmasin ingin menerapkan PSBB, ada beberapa upaya yang harus dilakukan.

Ahli kesehatan masyarakat ini menyarankan untuk dilakukan penyelidikan epidemiologis, terutama untuk melakukan skrining secara luas (sesuai Pedoman Kemenkes RI tentang Penanggulangan Corona Revisi 4) bahwa semua orang tanpa gejala (OTG) dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan RT PCR hari ke-1dan hari ke-14.

“Begitupula, orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan RT PCR hari ke-1 dan hari ke-2. Jika karena keterbatasan sarana minimal dilakukan rapid test, jika negatif  diulangkan 7 hari kemudian,” paparnya.

BACA JUGA : Belajar Dari Jakarta, Justru OTG Paling Berisiko Tularkan Virus Corona

Di samping itu, Syamsul menyarankan untuk melakukan tracing (penelusuran) secara serius terutama terhadap kluster-kluster yang telah dicurigai kuat.

“Upaya berikutnya adalah penatalaksanaan penderita yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina rumah dan atau karantina rumah sakit. Termasuk penyediaan APD lengkap yang direkomendasikan dan dalam jumlah yang cukup, bagi tenaga kesehatan,” paparnya.

Syamsul juga menekankan pada pencegahan dan pengebalan, dengan perilaku hidup bersih sehat (PHBS), penggunaan masker, makanan yang bergizi, vitamin yang adekuat.

BACA JUGA : Banyak Kelurahan Zona Merah, Rosehan Dukung Banjarmasin Berlakukan PSBB

“Berikutnya, adalah pemusnahan penyebab penyakit, melalui tindakan disinfektan berulang yang dilakukan terutama untuk benda-benda yang sering disentuh di rumah masing-masing. Tentu saja memperhatikan proses pemusnahan APD yang telah dipakai oleh tenaga kesehatan,” tegasnya.

Ia juga menyarankan dalam penanganan jenazah akibat wabah, perlu sosialisasi yang masif agar tidak ada penolakan pemakaman di tengah masyarakat.

“Lebih baik lagi, jika pemakaman untuk tenaga kesehatan yang korban Covid-19 dilakukan di taman makam pahlawan,” ucapnya.

Dosen Fakultas Kedokteran ULM ini juga menyarankan agar penyuluhan kepada masyarakat, terutama dalam deteksi dini gejala dan penyebaran Covid 19, baik melalui media cetak maupun media elektronik, bisa digiatkan.

“Nah, jika nantinya justru penerapan PSBB Kota Banjarmasin tidak disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, maka sebenarnya PSBB secara terbatas bisa dilakukan,” kata Syamsul.

BACA LAGI : Ngotot PSBB, Walikota Ibnu Siapkan Dana Rp 21 Miliar Tanggung Kebutuhan Warga

Menurut dia, dengan memperhatikan dari 52 kelurahan, ternyata hanya 12 kelurahan yang terdapat pasien positif Corona, atau lebih diperkecil lagi lingkupnya hanya rukun tetangga (RT) tertentu saja yang ditemukan pasien positif, maka PSBB terbatas bisa dilakukan berbasis RT.

“Hal ini akan menjadi lebih tepat sasaran dalam rangka pencegahan penularan penyakit tersebut,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.