Kurangi Interaksi, Bank Kalsel Syariah Tingkatkan Frekuensi dan Limit Penarikan ATM

0

BANK Kalsel Cabang Syariah Banjarmasin ikut mendukung upaya pemerintah dalam mendorong masyarakat mengurangi interaksi langsung agar terhindari dari wabah Virus Corona (Covid-19).

SALAH satunya, menurut Kepala Cabang Bank Kalsel Syariah Banjarmasin Shiska Ayu Kresna, adalah dengan menerapkan kebijakan penambahan limit transaksi melalui ATM Bank Kalsel Syariah.

“Untuk Kartu ATM biasa jika sebelumnya frekuensi dalam sehari hanya diperbolehkan sebanyak 3 kali dengan limit Rp 7,5 juta. Maka kini naik dengan frekuensi sebanyak 7 kali dengan limit Rp10 juta,” ungkapnya, Jumat (10/4/2020).

BACA : Bank Kalsel Semarakkan Lomba Logo Dan Tema HUT HSU Ke-68

Kemudian untuk Kartu ATM biasa dengan teknologi Chip, jika sebelumnya frekuensinya mencapai 5 kali dengan limit Rp 7,5 juta. Maka kini naik dengan frekuensi 10 kali dengan limit Rp 15 juta.

“Lalu untuk Kartu ATM Simpel AB untuk saat ini tidak ada perubahan. Masih tetap frekuensinya sebanyak 4 kali dengan limit Rp 1 juta,” tambahnya.

Selain itu, ucapnya, mulai tanggal 15 Mei 2020 mendatang, ada kebijakan baru yakni transaksi tarik tunai dan pemindahbukuan untuk rekening tabungan iB Al-Barakah perorangan dan Giro iB Al-Amanah perorangan melalui teller sampai dengan Rp5 juta, akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 pertransaksi.

“Melalui kebijakan penambahan frekuensi dan  uang yang dapat ditarik tadi kami berharap nasabah Bank Kalsel bisa lebih banyak menggunakan ATM maupun Mobile Banking untuk melakukan berbagai transaksi perbankan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.