Selama Wabah Corona, Nadjmi-Jaya Tak Ambil Gaji, ASN Pemkot Banjarbaru Potong Gaji

0

DEMI membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19), Pemkot Banjarbaru pun memberlakukan pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN). Termasuk, Walikota Nadjmi Adhani dan Wakil Walikota Darmawan Jaya Setiawan pun memilih mendonasikan gajinya.

KEBIJAKAN duet Nadjmi-Jaya ini pun diwujudkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/0374/BKPP/2020, tertanggal 8 April 2020. SE itu ditujukan ke Sekretaris Daerah, kepala SKPD hingga camat dan lurah se-Banjarbaru.

Kepedulian perangkat daerah di Pemkot Banjarmasin untuk menyiapkan dana penanggulangan pandemi Corona, usai Walikota Nadjmi Adhani menetapkan status tanggap darurat bencana non alam Covid-19 terhitung 1 April 2020.

BACA : Kelompok Cipayung Plus: Penanganan Covid-19 Sangat Urgen di Banjarbaru

Berapa besaran gaji  para pejabat di Pemkot Banjarbaru yang dipotong setiap tanggal 15, terhitung sejak April hingga Juni 2020 mendatang?

Untuk sekelas walikota dipotong Rp 6 juta per bulan, sedangkan wakil walikota dikorting Rp 5 juta, dan sekretaris daerah (sekda) dipangkas Rp 2 juta.

Sedangkan, untuk pejabat eselon II.b Rp 750 ribu, eselon III.a Rp 400 ribu,eselon III.b Rp 350 ribu, eselon IV.a Rp 150 ribu, eselon IV.b Rp 100 ribu. Sementara, untuk pelaksana golongan IV Rp 100 ribu, pelaksana golongan III Rp 50 ribu, pelaksana golongan II Rp 25 ribu. Semua potongan gaji ini diserahkan sebagai kontribusi  ke bendahara SKPD masing-masing.

BACA JUGA : Arahan dari Dokter, Warga Banjarbaru Produksi APD

Walikota Banjarbaru juga memberlakukan pemotongan gaji dalam surat edarannya untuk fungsional medis dan non medis meliputi guru, analis kepegawaian , arsiparios, auditor, P2UPD, pembina jasa konstruksi, pustakawan, perancang peraturan perundangan, penera, perencana, analis kebijakan, pranata humas, pengelola PBJ, Pol PP, serta penyuluh sosial, sesuai fungsional jejang madya, muda dan pertama dari Rp 350 ribu hingga Rp 150 ribu per bulan.

Begitupula, fungsional paramedis dan nonmedis lainnya dari jenjang madya, hingga jenjang pelaksana dipotong besaran dari Rp 150 ribu hingga Rp 25 ribu per bulan, tergantung posisi atau jabatannya.

Dalam SE itu, Walikota Nadjmi Adhani menegaskan dana yang terkumpul itu akan disetorkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru untuk didistribusikan ke masyarakat rentan miskin yang terdampak Corona, dalam bentuk paket sembako untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari mereka.

 “Ya, surat edaran itu sudah diedarkan ke seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemkot Banjarbaru. Dari walikota, wakil walikota hingga yang jabatan terendah menyisihkan gaji tiap bulan sejak April hingga Juni 2020, untuk membantu masyarakat yang rentan miskin akibat wabah Corona,” ucap Wakil Walikota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan saat dikonfirmasi jejakrekam.com, Kamis (9/4/2020).

BACA JUGA : KPU Banjar Tetap Gelar Pelantikan PPS, KPU Banjarbaru Memilih Menunda

Bahkan, Jaya-sapaan akrab Wakil Walikota Banjarbaru ini mengaku bersama Walikota Nadjmi Adhani tidak akan mengambil gaji selama pandemi Corona ini berlangsung, hingga bisa berakhir secepatnya.

“Tentu kita berharap, wabah Corona ini harus segera berakhir. Bahkan, keinginan masyarakat yang kuat agar datangnya bulan Ramadhan bisa dirayakan dengan peribadatan seperti biasanya. Tentu ini harapan kita semua,” ucap Jaya.

Hal senada juga diungkapkan Kabag Humas dan Protokol Setdakot Banjarbaru, Dedy Sutoyo membenarkan adanya surat edaran yang efektif diberlakukan per April hingga Juni 2020 untuk pemotongan gaji para ASN di lingkungan Pemkot Banjarbaru.(jejakrekam)

Penulis Asyikin/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.